Persyaratan :
1. KTP
2. KK
3. Akte Lahir
4. Ijasah Terakhir
5. Surat Nikah (bagi yang sudah menikah)
6. Surat Permohonan pembuatan paspor yang ditandatangani Atasan Langsung (apabila bekerja dan status di ktp karyawan)
7. Paspor lama (jika perpanjang paspor)
Persyaratan pembuatan Paspor untuk Anak di bawah 17 tahun :
1. Akte Lahir Anak
2. KTP ayah dan Ibu
3. KK (Nama anak sudah ada di KK)
4. Surat Nikah orang tua
5. Paspor Ayah dan Ibu (jika ada)
6. Paspor lama Anak (Jika perpanjangan paspor)
Berkas di scan lalu kirim ke email doelkhen@yahoo.com
Datang ke Imigrasi cukup 1x saja untuk Foto dan Wawancara
Biaya Rp.500.000
Untuk keterangan lebih lanjuthub kami