Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-
Partai Gerindra mengegaskan segera melaporkan penyebar berita atau
video dugaan pemukulan yang dilakukan Ketua Dewan Pembina Gerindra,
Prabowo Subianto, di Komisi Pemilihan Umum (KPU), 20 Mei lalu.
Saat itu Prabowo dan Hatta Rajasa mendaftarkan diri sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden RI 2014-2019.
"Orang
yang menyebarkan berita bohong itu sedang kita kejar. Kita akan
laporkan itu sebagai fitnah. Polisi tentu punya perangkat untuk mengejar
pelakunya," ujar Habib di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat
(23/5/2014).
Habib sendiri menegaskan dirinya berada saat
pendaftaran tersebut. Namun dia tidak melihat adanya insiden pemukulan
seperti yang ramai diberitakan.
Habib pun dengan mantap penyebar berita tersebut bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Itu
omong kosong besar, saya juga hadir di sana nggak ada pukul memukul.
Yang ada kita memang suasana begitu 'crowded'. Itu fitnah melanggar UU
ITE menyebarkan berita bohong melalui media elektronik. Kita laporkan
besok," tegas Habib.
Sebelumnya, beredar tayangan berdurasi 11
detik tentang insiden dugaan pemukulan yang dilakukan Prabowo kepada
seorang pria berbaju biru.
No comments:
Post a Comment