MERDEKA.COM. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubukbasung, Kabupaten
Agam, Sumatera Barat menahan JH (36) yang diduga melakukan tindakan
asusila kepada adik iparnya pada 30 Desember 2013.
Kepala
Kejaksaan Negeri Lubukbasung Setyo Pranoto didampingi Kasi Pidana Umum
(Pidum) Nur Hidayat dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Awilda di Lubukbasung,
mengatakan, penahanan JH ini setelah Kasi Pidum dan JPU melakukan
pemeriksaan usai Polres Agam melimpahkan berkas dan tersangka.
"JH
kita tahan karena sudah cukup bukti dan saat ini tersangka kita
titipkan di Lembaga Pemasyarakatan Sago, Kecamatan Lubukbasung. Dalam
waktu dekat kasus ini kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Lubukbasung,"
kata dia seperti dilansir Antara, Selasa (20/5).
JH terbukti
melakukan tindakan pemerkosaan kepada WR (20) warga Padang Tonga, Nagari
Manggopoh, Kecamatan Lubukbasung pada 30 Desember 2013. WR merupakan
adik dari istri tersangka dan tindakan ini dilakukan di bekas kamar
tersangka saat rumah dalam keadaan sepi.
Sesaat setelah kejadian itu, ibu korban pulang ke rumah dan melihat anaknya sedang menangis dengan pakaian acak-acakan.
Saat
itu, korban mengakui bahwa dia telah diperkosa oleh kakak iparnya dan
pada 13 Januari 2014. Ibu korban melapor ke Polres Agam pada 13 Januari
2014 dengan Nomor Polisi: LP/04/K/I/2014/Res Agam.
"Dari
pengakuan tersangka ke penyidik Polres Agam, korban diperkosa sebanyak
15 kali semenjak tahun 2010 sampai 2013 di rumah korban," katanya.
Atas
perbuatannya, tersangka diancam pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman
12 tahun penjara. "Ini merupakan bentuk pembelajaran bagi masyarakat
yang melakukan tindakan pemerkosaan dan kita tidak main-main dengan
kasus ini," katanya.
No comments:
Post a Comment