MERDEKA.COM. RH (30), warga Jalan Kapten Jumhana Medan Area,
Sumatera Utara, tega menjual bayinya sendiri sebesar Rp 8 juta kepada
Boru Silalahi melalui perantara Boru Sihombing, pencuci kain di rumah
pelaku.
Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Ronald Sipayung
mengatakan, bahwa kasus penjualan anak bayi tersebut telah diserahkan ke
Polresta Medan.
"Tempat kejadian perkara (TKP) bukan berada di
wilayah hukum Polsek Percut Sei Tuan, tetapi di wilayah hukum Polsekta
Medan Area," kata Ronald demikian dilansir dari Antara, Selasa (1/7).
Menurut Ronald, tersangka RH mengaku telah memiliki istri yang sah di Jalan Pasundan, Medan.
"Tersangka
yang menjual bayi tersebut telah dihajar warga dan bahkan mau dihabisi.
Beruntung petugas Polsek Percut Sei Tuan cepat datang menyelamatkan,
serta membawa ke mako," kata Ronald.
Informasi diperoleh
menyebutkan, peristiwa penjualan bayi dilakukan tersangka RH pada Selasa
(20/5) setelah pacarnya JR Boru Rajagukguk (29) melahirkan di RSU
Muhammadiyah Sumatera Utara Jalan Mandala By Pass Medan.
Wanita Boru Rajagukguk adalah seorang janda dan telah memiliki dua orang anak dan tinggal di Jalan Rajawali Medan.
Boru
Rajagukguk adalah pacar tersangka RH, karena sering melakukan hubungan
gelap dan perempuan itu hamil, serta melahirkan anak. Namun, tersangka
tersebut tidak mau bertanggung jawab atas kelahiran bayi buah kasih
mereka.
Bahkan, Boru Rajagukguk mau berhubungan badan dengan
tersangka, karena RH berjanji akan menikahi janda tersebut. Hubungan
asmara tersebut sudah berlangsung selama satu tahun.
Wanita yang
melahirkan itu mengetahui bayinya dijual, setelah tersangka menebus
biaya persalinan di rumah sakit. Setelah itu, bayi tersebut tidak pernah
dilihatnya lagi sehingga pihak keluarga boru Rajagukguk meminta
pertanggung jawaban kepada tersangka.
No comments:
Post a Comment