MERDEKA.COM. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melarang seluruh
lembaga penyiaran untuk menayangkan informasi hasil hitung cepat lembaga
survei capres dan cawapres yang bertarung dalam Pemilu Presiden saat
ini. Sebab, publikasi hasil hitung cepat dapat menimbulkan situasi tidak
kondusif.
Ketua KPI Pusat, Judhariksawan menilai, hitung cepat
dari berbagai lembaga survei memang menghasilkan perbedaan hasil yang
signifikan. Untuk itu, dia meminta penayangan hasil hitung cepat
dihentikan sementara sambil menunggu keputusan Komisi Pemilihan Umum
(KPU).
"Tayangan-tayangan tersebut berpotensi melanggar UU nomor
32 tahun 2002 tentang penyiaran. Isi siaran dinilai menyesatkan dan
menghasut," ujar dia di Kantor Pusat KPI, Jakarta, Jumat (7/11).
Menurut
Judha, lembaga penyiaran seharusnya mempunyai kewajiban untuk
menyiarkan data yang akurat ke masyarakat agar tidak terjadi penyesatan
informasi. Pasalnya, penetapan hasil akhir merupakan kewenangan KPU.
"Lembaga penyiaran tidak pantas untuk menyiarkan informasi yang menyesatkan," kata dia.
Judha
menilai siaran klaim kemenangan secara sepihak yang dilakukan kedua
capres juga menyesatkan. Padahal, hasil dari proses demokrasi langsung
baru diumumkan oleh KPU pada 22 Juli mendatang.
"Maka, kami telah
layangkan surat teguran kepada kedua stasiun tv berita. Sanksinya
teguran administrasi hingga pencabutan izin hak siaran," pungkas dia.
No comments:
Post a Comment