MERDEKA.COM. AP (44) dengan biadab mencabuli anaknya YS (18)
selama tujuh tahun. Di bawah ancaman gergaji, AP memaksa memenuhi hasrat
birahinya. YS bahkan sempat melahirkan anak dari ayah kandungnya itu.
Aksi
itu dilakukan di berbagai tempat sejak 2007 hingga terakhir Juli 2014
ini. "Tersangka sempat mengancam menggunakan gergaji untuk memenuhi
hasrat birahinya," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Mashudi, di
Mapolrestabes Bandung, Selasa (12/8).
Aksi itu dilakukan pada 26
Juli lalu di kosan korban Jalan Melong Asih Gang Manunggal nomor 29
Rt09/Rw09, Kelurahan Cijerah, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung. Dia
menerangkan, saat itu tersangka meminta badannya dikerok.
"Tapi kemudian tersangka malah minta balik mengerok korban," terangnya.
Disitulah
ancaman dilakukan, baju korban sampai sobek karena tersangka sudah tak
dapat mengendalikan nafsunya. Korban meminta jangan melakukan itu namun
kemudian tersangka menempelkan sebilah gergaji yang ada di dalam kamar.
Di situ tersangka mengancam juga agar korban tidak pacaran dengan orang
lain.
"Tapi lantaran korban bilang iya akhirnya tersangka berhenti," ujarnya.
Polisi
sejauh ini masih menjerat pasal 46,47 UU RI nomor 203 tahun 2004
tentang PKDRT. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
No comments:
Post a Comment