MERDEKA.COM. Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra maju
sebagai saksi ahli pihak pemohon yakni pasangan Prabowo Subianto-Hatta
Rajasa dalam PHPU Pilpres 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam
keterangannya, Yusril meminta MK berani mengambil tindakan substansial
seperti MK di Thailand.
"Sekarang sudah saatnya MK melangkah ke
arah substansial. Khususnya, seperti yang dilakukan MK Thailand, apakah
pemilu itu konstitusional apa bukan. Apakah pemilu langsung, umum,
bebas, rahasia, jujur dam adil sudah terjadi," kata Yusril dalam
persidangan di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat
(15/8).
Menurut Yusril, jika ada pihak yang mengajukan gugatan
pemilu, berarti pemilu presiden yang dilaksanakan pada 9 Juli kemarin
dipertanyakan aturannya. Oleh karena itu, dia meminta MK memeriksa
pemilu presiden lalu dengan seksama.
Namun keterangan Yusril ini
langsung disela oleh kuasa hukum pihak termohon yakni Komisi Pemilihan
Umum. Kuasa Hukum KPU, Adnan Buyung Nasution mempertanyakan apakah
seorang yang telah berbicara mengenai perkara di MK patut maju sebagai
saksi ahli.
"Apakah seseorang yang sudah berbicara mengenai
perkara PHPU pilpres di MK di social media layak untuk maju sebagai
saksi ahli," kata Adnan.
Sementara itu, kubu Joko Widodo dan
Jusuf Kalla mempertanyakan status Yusril yang menjabat sebagai Ketua
Majelis Syuro Partai Bulan Bintang (PBB). Terlebih PBB jelas-Jelas
mendukung Prabowo-Hatta.
"Bagaimana yang mulia mengenai status
saksi sebagai ketua dewan syuro," celetuk salah satu kuasa hukum
pasangan nomor urut 2 itu dalam pilpres 2014
"Iya biar kami dengarkan dulu kesaksiannya. Biar hakim yang mempertimbangkan" kata Hamdan.
Persidangan
hingga saat ini masih berlangsung dengan mendengarkan secara silang
para saksi dari pihak pemohon, termohon, dan terkait. Yusril sendiri
hanya memberikan keterangan sekitar 6 menit.
No comments:
Post a Comment