MERDEKA.COM. Aksi Didik Agung Himawan asal Solo ini membuktikan
betapa tamaknya dia. Sadar ATM rusak sehingga saldo tidak berubah saat
menarik berapapun uang, Didik membobol ATM hingga Rp 21 Miliar.
Aksi
Didik berhasil dibongkar oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan
Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes
Polri.
Usai membobol duit hingga Rp 21 miliar, Didik langsung memindahkan ke rekening lainnya.
"Begitu
kita periksa dan geledah rumahnya, kami temukan barang bukti berupa 6
buah electronic data capture (EDC). Rupanya si Didik ini juga
mempraktikkan gesek tunai, dan kami menyita 255 kartu kredit. Jadi Rp 21
miliar langsung itu dipindah-pindah ke beberapa rekening lainnya
melalui EDC alat gesek itu," papar Direktur Tipideksus Brigjen Pol Arief
Sulistyanto di Jakarta, Kamis (8/5).
Setelah membobol puluhan
miliar rupiah itu, Didik diketahui telah memindahkan ke Bank Danamon,
Mandiri, Niaga, BCA, Bukopin, BNI, BRI, BTN dan bank-bank lainnya.
"Dalam satu malam memindahkan sampai pagi, langsung kita blokir. Kita kontak banknya, dan bisa kita selamatkan."
Didik
akhirnya dijadikan tersangka. Sedangkan keenam nasabah lainnya hanya
diperiksa sebagai saksi karena terbukti tak bersalah karena terdapat
unsur ketidaksengajaan pada sistem ATM yang memang rusak. Atas perbuatan
konyolnya itu, Didik pun terancam pasal berlapis.
"Akan kami
terapkan pasal 81 UU no 3 tahun 2011, tentang transfer dana, mengambil
atau memindahkan sebagian atau seluruh dana orang lain melalui transaksi
palsu. Karena dia dengan saldo hanya Rp 200.000 tapi bisa narik Rp 21
miliar," kata dia.
"Yang kedua, pasal 32 UU 11 2008 tentang ITE
no 3 juncto 2 ayat 1 UU no 8 2010, tentang pencucian uang. Karena dari
penarikan di rekeningnya, dipindahkan ke rekening yang satunya lagi,
kemudian dimasukkan ke kredit melalui EDC," imbuh jenderal bintang satu
ini.
No comments:
Post a Comment