Blogroll

https://pasarhots.blogspot.co.id/2018/02/pasang-banner-bisnis-murah.html

Tuesday, September 28, 2010

Dipenjara 14.400 Tahun karena Memperkosa Anaknya

Seorang pria di Manila di jatuhi vonis 14.400 tahun penjara karena melakukan kejahatan pemerkosaan. Pria yang juga seorang ayah tersebut, dituduh telah melakukan tindak pemerkosaan terhadap anaknya selama beberapa tahun. pria yang bekerja sebagai tukang becak tersebut sebelumnya dijatuhi vonis hukuman mati pada Maret 2006. Vonis mati ini dijatuhkan atas 360 kasus pemerkosaan yang dilakukannya terhadap sang anak, ketika istrinya bekerja di Hong Kong.


Namun Pengadilan Tinggi Manila mengurangi jumlah hukuman pria tersebut sebanyak 40 tahun dari tiap kasus yang dituduhkan padanya. Dengan pengurangan hukuman ini, tersangka akhirnya dijatuhi hukuman penjara selama 14.400 tahun. pemerkosaan terhadap anak dari pelaku sendiri terjadi sejak sekitar Januari 2001 silam. saat itu korban yang masih berusia 13 tahun, diperkosa berulang kali oleh pelaku setelah ibunya pergi kerja ke Hong Kong sebagai pembantu rumah tangga. Korban mengaku dirinya dipaksa untuk melakukan hubungan badan dengan pelaku hampir setiap pelaku berhasrat, kecuali saat dirinya sedang datang bulan atau liburan.

Aksi bejat sang ayah ini baru berakhir saat korban beserta dua adiknya menghabiskan waktu berlibur ke saudara ibunya.

Menolak untuk kembali ke rumah, korban akhirnya menceritakan kejadian yang menimpa dirinya. Ibunya pun segera pulang ke Filipina dan langsung melayangkan tuntutan kepada suaminya itu.

No comments:

Paling banyak dibaca