Seorang wanita Iran yang dijatuhi hukuman rajam sekarang akan dicambuk karena berfoto dengan tidak mengenakan jilbab.
Hukuman baru bagi Sakineh Mohammadi Ashtiani tersebut diungkapkan oleh anaknya.
Melalui surat terbuka, anak Sakineh, Sajad Ghaderzadeh, mengatakan hukuman cambuk 99 kali dijatuhkan kepada Sakineh karena menyebarkan foto tanpa memakai jilbab.
Foto tersebut dimuat oleh koran Inggris the Times pada 28 Agustus 2009. Harian Inggris tersebut kemudian meralat bahwa foto yang dimuat bukan foto Sakineh.
Ghaderzadeh mengatakan hukum cambuk untuk ibunya kemungkinan besar belum dilakukan namun semuanya belum bisa dipastikan karena pihak keluarga dan pengacara dilarang mengunjungi Sakineh dalam dua pekan terakhir.
Ajukan banding
Pihak berwenang juga tidak membolehkan Sakineh menggunakan fasilitas telepon di penjara.
Ghaderzadeh juga mengatakan pihaknya mengajukan banding atas hukum cambuk tersebut.
Pada Mei 2006 pengadilan di Azerbaijan Timur menyatakan Sakineh bersalah "berhubungan gelap" dengan dua pria setelah suaminya meninggal dunia. Dia dijatuhi hukum cambuk 99 kali.
Pada September, dalam persidangan seorang pria yang dituduh membunuh suami Sakineh, pengadilan lain membuka kasus perzinahan berdasarkan tuduhan bahwa Sakineh melakukan perzinahan sebelum suaminya meninggal.
Di pengadilan, Sakineh menarik semua pengakuan yang ia katakan dilakukan di bawah tekanan.
Meski demikian Sakineh tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman rajam.
Hukuman baru bagi Sakineh Mohammadi Ashtiani tersebut diungkapkan oleh anaknya.
Melalui surat terbuka, anak Sakineh, Sajad Ghaderzadeh, mengatakan hukuman cambuk 99 kali dijatuhkan kepada Sakineh karena menyebarkan foto tanpa memakai jilbab.
Foto tersebut dimuat oleh koran Inggris the Times pada 28 Agustus 2009. Harian Inggris tersebut kemudian meralat bahwa foto yang dimuat bukan foto Sakineh.
Ghaderzadeh mengatakan hukum cambuk untuk ibunya kemungkinan besar belum dilakukan namun semuanya belum bisa dipastikan karena pihak keluarga dan pengacara dilarang mengunjungi Sakineh dalam dua pekan terakhir.
Ajukan banding
Pihak berwenang juga tidak membolehkan Sakineh menggunakan fasilitas telepon di penjara.
Ghaderzadeh juga mengatakan pihaknya mengajukan banding atas hukum cambuk tersebut.
Pada Mei 2006 pengadilan di Azerbaijan Timur menyatakan Sakineh bersalah "berhubungan gelap" dengan dua pria setelah suaminya meninggal dunia. Dia dijatuhi hukum cambuk 99 kali.
Pada September, dalam persidangan seorang pria yang dituduh membunuh suami Sakineh, pengadilan lain membuka kasus perzinahan berdasarkan tuduhan bahwa Sakineh melakukan perzinahan sebelum suaminya meninggal.
Di pengadilan, Sakineh menarik semua pengakuan yang ia katakan dilakukan di bawah tekanan.
Meski demikian Sakineh tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman rajam.
No comments:
Post a Comment