Blogroll

https://pasarhots.blogspot.co.id/2018/02/pasang-banner-bisnis-murah.html

Sunday, December 5, 2010

Gara-gara Menolak Berhubungan Intim, Istri Dibunuh Suami

Hanya gara-gara sang istri menolak berhubungan intim, Sayun (45), warga Gumul, Mojorejo, Mojokerto gelap mata. Sayun tega mencekik istrinya, Winarti (30) hingga meregang nyawa.

Awalnya pihak keluarga dan tetangga mengira Winarti tewas karena bunuh diri dengan cara gantung diri. Pasalnya Sayun sempat beralibi kalau istri yang sudah memberinya tiga anak itu gantung diri.

Tapi kebohongan Sayun terbongkar setelah polisi curiga dengan kondisi jenazah Winarti. Kesimpulan itu didapatkan setelah Polsek Kemlagi melakukan serangkaian penyelidikan melalui hasil visum dan pemeriksaan terhadap Sayun. Sayun mengakui perbuatannya dan ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa seharian.

"Sejak jenazah korban ditemukan, kami sudah menemui banyak kejanggalan," kata Kapolsek Kemlagi, AKP Romahdi Wiyanto, kepada wartawan, Minggu (6/12/2010).

Kejanggalan pertama adalah Sayun menurunkan dan merebahkan mayat istrinya di kamar tidur sebelum melapor ke perangkat desa. Kejanggalan berikutnya didapat setelah hasil visum keluar.

Hasil visum menunjukkan jika jenazah Winarti tidak mempunyai ciri-ciri seperti korban gantung diri seperti wajah yang tak membiru, lidah tak terjulur, kemaluan tak mengeluarkan air mani dan dubur tak mengeluarkan kotoran.

"Setelah kami tunjukkan bukti, suami korban tak bisa mengelak lagi," tutur Romhadi.

Sayun mengaku membunuh istrinya dengan cara mencekiknya hingga tewas. Untuk mengelabui petugas, Sayun kemudian menggantung tubuh istrinya di beranda ruang belakang rumah. Sayun mengaku membunuh istrinya karena jengkel sulit diajak berhubungan intim. Tetapi alasan Sayun tersebut dinilai mengada-ada dan tidak memahami kondisi Winarti.

Winarti sendiri baru saja melahirkan anak ketiganya sebulan lalu. Selain kondisinya yang belum fit benar, Winarti juga takut hamil lagi. Tetapi sayun seakan tak mengerti kondisi itu dan terus memaksa Winarti menuruti nafsunya. Peristiwa itu sendiri terjadi pada Sabtu (4/12/2010).

"Tersangka terancam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancamana hukuman lebih dari 15 tahun penjara," tandasnya.

No comments:

Paling banyak dibaca