Blogroll

https://pasarhots.blogspot.co.id/2018/02/pasang-banner-bisnis-murah.html

Thursday, February 27, 2014

Kategori Video Porno Bulan Ini Paling Hot

I just wanted to share the info with you, instead of sharing video porn. I do not like sharing things - a bad thing but I share it - all good things. porn video this is the best in this month



welcome to

collecting money online software

Product Image  

This is a tool that can automatically provide income to us who have it, this tool can help us look for a lot of money. The system developed has also been very great in the owner can be sure anyone gathering up to $ 2334 in one week.

Please immediately you have and feel the benefits and greatness of this software, click here to get this software

Wednesday, February 26, 2014

Memeras PNS Bekasi, 4 wartawan gadungan ditangkap polisi

MERDEKA.COM. Unit Keamanan Negara Satuan Reskrim Polresta Bekasi Kota, menangkap empat orang mengaku sebagai wartawan surat kabar mingguan. Mereka ditangkap karena diduga melakukan pemerasan terhadap seorang Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemkot Bekasi, siang tadi.

Mereka ditangkap di sebuah rumah makan di bilangan Jalan Serma Marzuki, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi sekira pukul 13.30 WIB, Selasa (25/2). Dari tangan mereka diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 5 juta.

Para pelaku adalah, Rudi Siagian dari Surat Kabar Mingguan Metro Jabar, Romli S dan Jauara Aritonang dari Surat Kabar Mingguan Jurnal Media, dan Jeckson H Gultom dari media Radar Online.

Informasi yang berhasil dihimpun, peristiwa pemerasan itu berawal para pelaku menuduh korban, Ham (50) seorang PNS di Pemkot Bekasi, dituduh melakukan selingkuh di sebuah penginapan di kawasan Puncak Bogor.

Karena itu, untuk tak memuat berita di koran, mereka meminta uang sebesar Rp 100 juta. Namun, antara korban dan pelaku terjadi kesepakatan sebesar Rp 25 juta, dengan pemberian uang sebagai down payment (DP) Rp 2 juta. "Itu fitnah semua," kata korban, Ham di Polresta Bekasi Kota, Selasa (25/2).

Kanit Kamneg Satreskrim Polresta Bekasi Kota, AKP Mugi, mengatakan, empat orang diamankan di Polresta Bekasi Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Barang bukti diamankan uang tunai Rp 5 juta, dan beberapa kartu pers," kata Mugi.

Deden Jajakan Lebih Dari Seratus Video Porno Dengan Pemeran Lokal

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deden Martakusuma (28) menjajakan 120 ribu video porno di dunia maya. Kepolisian sudah menemukan ada seratus lebih video porno yang diperankan anak-anak Indonesia.
"Kami belum lihat semuanya tapi sudah ditemukan lebih dari 100 yang melibatkan anak-anak dan sebagian di Indonesia dan aktor-aktornya juga di Indonesia," kata Kasubdi V Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Rahmad Wibowo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2014).
Hal tersebut bisa terindentifikasi dari bahasa, pakaian, tempat, serta wajah yang terlihat dalam video porno tersebut.
"Kita bisa melakukan identifikasi terhadap korban dilihat dari lokasi, wajah, bahasa, dan pakaian yang digunakan itu dari Indonesia," ujarnya.
Dari seratus video porno yang melibatkan anak Indonesia tersebut ada yang memang seperti sengaja dibuat dan ada pula yang terlihat ada unsur pemaksaan.
"Ada yang seperti sengaja dibuat, ada yang seperti dipaksa," ucapnya.
Bahkan umurnya pun masih sangat muda sekitar belasan tahun. Kategori dewasa adalah orang yang sudah berumur 18 tahun ke atas. "Bahkan ada yang baru lepas dari sepuluh tahun," katanya.
Deden Martakusumah (28) ditangkap tim Bareskrim Polri di sebuah rumah kost-kostan yang terletak di Jalan H Akbar Nomor 46 Kelurahan Pasir Kaliki, Kecamatan Cicendo, Bandung, Jawa Barat sekitar sekitar pukul 03.00 WIB, Senin (24/2/2014).
Penangkapan tersebut terkait dengan bisnis online pornografi anak yang sudah dilakoninya sejak tahun 2012. Dalam menjalankan bisnis haramnya tersebut, Deden mengelola tiga buah website porno diantaranya nu****.com, bo*******.com, dan sa*****.co***.com yang berisi kurang lebih 14 ribu buah video porno.
Modus yang dilakukan Deden menjajakan video porno di dunia maya adalah dengan mendapatkan video porno dari internet, kemudian diupload di website yang dikelolanya. Dalam website yang dikelolanya pelaku mencantumkan cara mendaftar sebagai member. Setiap member yang mendaftar ditawarkan paket seharga Rp 30 000 sedangkan Rp 800 000  dan sebagai konfirmasi paket, pelaku memberikan kode kepada pembeli berupa angka dibelakang harga paket.
Dalam kasus tersebut, polisi menyita 2 buah handphone, satu buah laptop, satu buah modem, tiga buah kartu ATM (BCA, BRI, dan MANDIRI), dan 3 buah buku tabungan (BCA, BRI dan MANDIRI).
Terhadap Deden kepolisian menjeratnya dengan pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan sanksi hukuman paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 6 miliar, pasal 27 ayat (1) jo pasal 52 Undang-undang ITE dengan sanksi hukuman maksimal 8 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Terhadap kedua pasal tersebut pun ditambah 1/3 dari maksimum ancaman pidana, karena pelaku melibatkan anak-anak dalam kegiatan dan atau menjadikan anak sebagai objek.

Penjual Video Syur Anak di bandung

Penjual Video Syur Anak di bandung - TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menangkap Deden Martakusumah, seorang pengelola situs pornografi online di Bandung, Jawa Barat. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigadir Jenderal Arief Sulistyanto mengatakan tersangka menjual video syur dalam sejumlah paket kepada anggota situs.

"Setiap anggota yang mendaftar ditawari paket dengan harga Rp 30-800 ribu. Setelah transfer, pelaku memberikan kode kepada pembeli berupa angka di belakang harga paket untuk mengakses video," kata Arief di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 24 Februari 2014.

Dalam penangkapan di Bandung, Senin dinihari, 24 Februari 2014, penyidik menyita barang bukti berupa dua ponsel, satu laptop, satu modem, serta tiga kartu ATM dan tiga buku tabungan dari BCA, BRI, dan Bank Mandiri.
Arief mengatakan kepolisian masih menganalisis nilai transaksi Deden sejak menjalankan usaha ini pada 2012. "Diduga dia mendapat pemasukan dari anggota situs dan pemasangan iklan di situs," ujar Arief.

Berdasarkan penyelidikan sementara, Deden diketahui mengelola tiga situs pornografi yang memuat total 14 ribu video syur. Deden mendapat video porno dari Internet, kemudian mengunggah video-video tersebut di situsnya. "Pelaku juga menjual gambar syur yang dilakukan anak-anak," ucap Arief.

Deden dijerat dengan pasal berlapis. Pertama, Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan sanksi hukuman paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 6 miliar. Kedua, Pasal 27 juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan sanksi hukuman maksimal 8 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. "Ancaman hukuman bisa ditambah sepertiga karena melibatkan anak-anak sebagai obyek," kata Arief.

Pria Asal Bandung Dibekuk Terkait Bisnis Online Pornografi Anak

Pria Asal Bandung Dibekuk Terkait Bisnis Online Pornografi Anak - Deden Martakusumah (28) ditangkap tim Bareskrim Polri di sebuah rumah kost-kostan yang terletak di Jalan H Akbar Nomor 46 Kelurahan Pasir Kaliki, Kecamatan Cicendo, Bandung, Jawa Barat sekitar sekitar pukul 03.00 WIB, Senin (24/2/2014).
Penangkapan tersebut terkait dengan bisnis online pornografi anak yang sudah dilakoninya sejak tahun 2012. Dalam menjalankan bisnis haramnya tersebut, Deden mengelola tiga buah website porno diantaranya nu****.com, bo*******.com, dan sa*****.co***.com yang berisi kurang lebih 14 ribu buah video porno.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto mengungkapkan bahwa pihaknya sudah lama mencari pelaku bisnis pornografi secara online tersebut.
"Jadi proses penyidikan sudah beralangsung lama karena begitu sulit untuk diungkap. Modusnya pun tidak semua orang bisa mengakses, karena dengan metode tertentu dan dia bisa dengan leluasa menjual gambar-gambar porno yang dilakukan oleh anak-anak. Maka kita sebut child pornografi online," ungkap Arief di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2014).
Modus yang dilakukan Deden menjajakan video porno di dunia maya adalah dengan mendapatkan video porno dari internet, kemudian diupload di website yang dikelolanya. Dalam website yang dikelolanya pelaku mencantumkan cara mendaftar sebagai member.
"Setiap member yang mendaftar ditawarkan paket seharga Rp 30 000 sedangkan Rp 800 000 dan sebagai konfirmasi paket, pelaku memberikan kode kepada pembeli berupa angka dibelakang harga paket," ungkapnya.
Dalam kasus tersebut, polisi menyita 2 buah handphone, satu buah laptop, satu buah modem, tiga buah kartu ATM (BCA, BRI, dan MANDIRI), dan 3 buah buku tabungan (BCA, BRI dan MANDIRI).
"Hingga saat ini kita masih mengembangkan kasus tersebut," ujarnya.
Terhadap Deden kepolisian menjeratnya dengan pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan sanksi hukuman paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 6 miliar, pasal 27 ayat (1) jo pasal 52 Undang-undang ITE dengan sanksi hukuman maksimal 8 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
"Terhadap kedua pasal tersebut ditambah 1/3 dari maksimum ancaman pidana, karena pelaku melibatkan anak-anak dalam kegiatan dan atau menjadikan anak sebagai objek," katanya.

Wow Koleksi Video Porno Deden yang Direkam Sendiri Oleh Sang Aktor

Wow Koleksi Video Porno Deden yang Direkam Sendiri Oleh Sang Aktor ini berita saya cuma ngutip dari situs TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kecanggihan teknologi membuat kita harus semakin waspada. Dengan bermodal sebuah telepon genggam atau handphone sudah bisa memproduksi video porno.
"Hasil penyelidikan sementara dari barang bukti digital yang temukan pelaku, kita masih lihat bahwa video pornografi ini dibuat oleh orang-orang yang ada di dalam video tersebut, dengan menggunakan handphone," kata Kasubdit V Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Rahmad Wibowo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2014).
Setelah membuat video porno, kemudian hasilnya diupload ke website kemudian diunduh pelaku dan diperjualbelikan. Tentu ini menjadi sebuah perhatian bagi para orangtua dan guru di sekolah untuk memberikan pengawasan yang ketat kepada muridnya karena dengan mudahnya anak-anak bisa menikmati video porno melalui handphone yang ada saat ini.
"Banyak sekali handphone yang beradar dipasaran itu dilengkapi sosial media sehingga pemiliknya bisa sangat mudah saling tukar menukat video dan melakukan browsing dan ternyata yang dibrowsing hal-hal tidak baik," ucapnya.
Deden Martakusumah (28) ditangkap tim Bareskrim Polri di sebuah rumah kost-kostan yang terletak di Jalan H Akbar Nomor 46 Kelurahan Pasir Kaliki, Kecamatan Cicendo, Bandung, Jawa Barat sekitar sekitar pukul 03.00 WIB, Senin (24/2/2014).
Penangkapan tersebut terkait dengan bisnis online pornografi anak yang sudah dilakoninya sejak tahun 2012. Dalam menjalankan bisnis haramnya tersebut, Deden mengelola tiga buah website porno diantaranya nu****.com, bo*******.com, dan sa*****.co***.com yang berisi kurang lebih 14 ribu buah video porno.
Modus yang dilakukan Deden menjajakan video porno di dunia maya adalah dengan mendapatkan video porno dari internet, kemudian diupload di website yang dikelolanya.
Dalam website yang dikelolanya pelaku mencantumkan cara mendaftar sebagai member. Setiap member yang mendaftar ditawarkan paket seharga Rp 30 000 sedangkan Rp 800 000  dan sebagai konfirmasi paket, pelaku memberikan kode kepada pembeli berupa angka dibelakang harga paket.
Dalam kasus tersebut, polisi menyita 2 buah handphone, satu buah laptop, satu buah modem, tiga buah kartu ATM (BCA, BRI, dan MANDIRI), dan 3 buah buku tabungan (BCA, BRI dan MANDIRI).
Terhadap Deden kepolisian menjeratnya dengan pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan sanksi hukuman paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 6 miliar, pasal 27 ayat (1) jo pasal 52 Undang-undang ITE dengan sanksi hukuman maksimal 8 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Terhadap kedua pasal tersebut pun ditambah 1/3 dari maksimum ancaman pidana, karena pelaku melibatkan anak-anak dalam kegiatan dan atau menjadikan anak sebagai objek.

Paling banyak dibaca