Pedangdut Dewi Perssik resmi menjadi tersangka kasus penganiayaan ringan yang telah dilaporkan oleh artis Julia Perez ke Polda Metro Jaya bulan November tahun lalu.
Pemilik nama lengkap Dewi Murya Agung itu resmi menjadi tersangka melalui hasil penyelidikan dengan No. Surat B/473/1/2011 Reskrimum sejak tanggal 24 Januari 2011 lalu.
Hal ini pun dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes (Pol) Baharuddin Djafar kepada wartawan di kantornya.
"Ya benar. Dari Reserse baru ada pemanggilan sebagai tersangka, sedangkan dia juga sebagai pelapor dan ditangani di Polsek Matraman dan dia sebagai saksi. Untuk berkas pelaporan DP di Matraman sudah dalam tahap pelimpahan ke Kejaksaan," ujar Baharuddin Djafar di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/2).
Lalu, kapan DP akan menjalani pemanggilan sebagai tersangka? "Kalau dipanggil sebagai tersangka sih belum. Kalau soal ditahan, kemungkinan nggak ditahan, soalnya kasusnya penganiayaan ringan," ujar Baharuddin.
Sebelumnya, pada tanggal 11 November 2010 lalu, DP dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga telah melakukan penganiayaan ringan. DP dilaporkan dengan nomer laporan LP/3914/XI/2010/PNJ/Dit Reskrimum.

No comments:
Post a Comment