Blogroll

https://pasarhots.blogspot.co.id/2018/02/pasang-banner-bisnis-murah.html

Monday, April 7, 2014

JASA PEMBUATAN DAN PERPANJANG PASPOR

Persyaratan :
1. KTP
2. KK
3. Akte Lahir
4. Ijasah Terakhir
5. Surat Nikah (bagi yang sudah menikah)
6. Surat Permohonan pembuatan paspor yang ditandatangani Atasan Langsung (apabila bekerja dan status di ktp karyawan)
7. Paspor lama (jika perpanjang paspor)

Persyaratan pembuatan Paspor untuk Anak di bawah 17 tahun :
1. Akte Lahir Anak
2. KTP ayah dan Ibu
3. KK (Nama anak sudah ada di KK)
4. Surat Nikah orang tua
5. Paspor Ayah dan Ibu (jika ada)
6. Paspor lama Anak (Jika perpanjangan paspor)


Berkas di scan lalu kirim ke email doelkhen@yahoo.com

Datang ke Imigrasi cukup 1x saja untuk Foto dan Wawancara


Biaya Rp.500.000

Untuk keterangan lebih lanjuthub kami

Paling banyak dibaca