Jadi begini. Jokowi adalah musafir yg menjadi imam sholat bagi para 'penduduk lokal'. Ini boleh dan sah. Lalu kenapa para makmum sholat lagi? Itu tidak lain karena Jokowi meng-JAMAK QASHAR sholat,dari 4 menjadi 2 rakaat. Bagi musafir,ini diperbolehkan.

No comments:
Post a Comment