AP PHOTO
ilustrasi
SURABAYA, KOMPAS.com - Personel TNI AL yang berpatroli dengan menggunakan Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Hasanuddin-366 berhasil menangkap sejumlah kapal berbendera Malaysia di perairan Karang Unarang, Kalimantan Timur.
Kepala Dinas Penerangan Komando Armada RI Kawasan Timur (Koarmatim), Letkol Laut Yayan Sugiana, di Surabaya, mengatakan, kapal dari negara tetangga itu telah melanggar wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).
Menurut dia, penangkapan itu bermula saat personel TI-AL melakukan patroli keamanan di laut wilayah perbatasan RI-Malaysia dengan menggunakan KRI Hasanuddin yang dikomandani Letkol Laut (P) Retiono Kunto.
Saat melintas di perairan Karang Unarang, KRI Hasanuddin memergoki kapal-kapal ikan asing yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal.
"Pengamatan lewat radar KRI diketahui ada sejumlah kapal sedang berada di wilayah laut Indonesia dan setelah didekati kapal-kapal tersebut menggunakan bendera Malaysia sedang melakukan pemindahan muatan ikan tangkapan ke kapal penumpang berbendera Malaysia juga," kata Yayan menirukan ucapan Retiono.
Menurut dia, karena melihat posisi kapal-kapal Malaysia tersebut berada di wilayah laut Indonesia, maka tim pemeriksa dari KRI Hasanuddin melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
Selain ditemukan sejumlah ikan hasil curian, kapal Malaysia itu juga tidak dilengkapi surat izin penangkapan ikan di wilayah laut Indonesia.
Empat kapal ikan Malaysia yang ditangkap di sekitar Perairan Karang Unarang itu, masing-masing MV Kuba 1 berbobot 32 gross ton (GT) dengan nakhoda Jupri, warga negara Malaysia dan 12 orang ABK berkerwarganegaraan Indonesia serta sejumlah ikan dari berbagai jenis.
Selain itu MV Marikidi dengan nakhoda Irwan (Malaysia) dan 13 orang ABK (Indonesia) serta sejumlah ikan hasil curian; MV 3581 dengan nakhoda Akmal (Malaysia) dan dua orang ABK (Indonesia); dan MV 99 dengan nakhoda Satari (Malaysia) dan dua orang ABK (Indonesia).
"Saat ini keempat kapal Malaysia beserta nakhoda dan sejumlah ABK serta barang bukti diamankan di Lanal (Pangkatan TNI Angkatan Laut) Nunukan, Kaltim, untuk penyidikan lebih lanjut," kata Yayan
Kepala Dinas Penerangan Komando Armada RI Kawasan Timur (Koarmatim), Letkol Laut Yayan Sugiana, di Surabaya, mengatakan, kapal dari negara tetangga itu telah melanggar wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).
Menurut dia, penangkapan itu bermula saat personel TI-AL melakukan patroli keamanan di laut wilayah perbatasan RI-Malaysia dengan menggunakan KRI Hasanuddin yang dikomandani Letkol Laut (P) Retiono Kunto.
Saat melintas di perairan Karang Unarang, KRI Hasanuddin memergoki kapal-kapal ikan asing yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal.
"Pengamatan lewat radar KRI diketahui ada sejumlah kapal sedang berada di wilayah laut Indonesia dan setelah didekati kapal-kapal tersebut menggunakan bendera Malaysia sedang melakukan pemindahan muatan ikan tangkapan ke kapal penumpang berbendera Malaysia juga," kata Yayan menirukan ucapan Retiono.
Menurut dia, karena melihat posisi kapal-kapal Malaysia tersebut berada di wilayah laut Indonesia, maka tim pemeriksa dari KRI Hasanuddin melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
Selain ditemukan sejumlah ikan hasil curian, kapal Malaysia itu juga tidak dilengkapi surat izin penangkapan ikan di wilayah laut Indonesia.
Empat kapal ikan Malaysia yang ditangkap di sekitar Perairan Karang Unarang itu, masing-masing MV Kuba 1 berbobot 32 gross ton (GT) dengan nakhoda Jupri, warga negara Malaysia dan 12 orang ABK berkerwarganegaraan Indonesia serta sejumlah ikan dari berbagai jenis.
Selain itu MV Marikidi dengan nakhoda Irwan (Malaysia) dan 13 orang ABK (Indonesia) serta sejumlah ikan hasil curian; MV 3581 dengan nakhoda Akmal (Malaysia) dan dua orang ABK (Indonesia); dan MV 99 dengan nakhoda Satari (Malaysia) dan dua orang ABK (Indonesia).
"Saat ini keempat kapal Malaysia beserta nakhoda dan sejumlah ABK serta barang bukti diamankan di Lanal (Pangkatan TNI Angkatan Laut) Nunukan, Kaltim, untuk penyidikan lebih lanjut," kata Yayan
No comments:
Post a Comment