TRIBUNNEWS.COM, BATAM- Pelaku perekam video syur warga Bengkong, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) dikabarkan telah berdamai dengan korbannya.
Ia terlepas dari jeratan hukum, setelah membuat kesepakatan dan mengembalikan uang serta barang hasil memeras korban.
Kapolsek
Bengkong, AKP Hadi Sucipto, membenarkan informasi tersebut. Ia
mengatakan, kasus pemerasan berkedok wartawan salah satu media cetak di
Batam ini telah selesai.
"Sudah selesai kasusnya. Pelaku dan
korban sudah damai," kata Hadi, usai upacara HUT RI ke-69 tahun di Batam
Centre, Minggu (17/8/2014).
Dengan perdamaian itupula, pelaku bersama 3 rekannya yang juga perempuan, tak lagi mendekam di sel tahanan Mapolsek Bengkong.
"Nggak ditahan lagi pelakunya," ujarnya singkat.
Sementara
itu, Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Ponco Indriyo, saat
dikonfirmasi wartawan, tak mempersoalkan adanya perdamaian antara kedua
belah pihak dalam kasus kriminal ini.
"Saya belum dapat laporan
kasusnya, tapi kalau ada kesepakatan dari kedua belah pihak. Mereka
sama-sama menerima, dan mau berdamai. Ya, silahkan," ucap Ponco.
Meski kriminal murni, lanjutnya, proses perdamaian antara korban dan pelaku, masih dapat dibenarkan.
"Yang terpenting ada asas kemanusiaan, dan saling memaafkan," sambungnya.
Diberitakan
sebelumnya, pelaku berkedok wartawan salah satu media cetak di Batam,
memeras seorang pria yang baru saja menerima harta warisan dari orangtua
angkatnya di Singapura.
Pelaku menjebak korban, dengan merekam
adegan intim korban dengan perempuan muda yang disodorkan pelaku. Hasil
rekaman itupula yang menjadi tameng pelaku memperalat korbannya.
Jika
tidak diberi uang, pelaku mengancam akan menyebarluaskan rekaman video
dan foto syur korban. Alhasil dari kejadian ini, korban merugi sekitar
Rp280 juta.