Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan Djemari Mardapi di Jakarta, Rabu (30/12), menjelaskan, ujian nasional (UN) ulang dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada peserta yang tidak lulus di UN utama atau UN susulan.
Berdasarkan ketentuan dalam prosedur operasi standar (POS) UN SMP dan SMA sederajat tahun ajaran 2009/2010, syarat kelulusan UN adalah peserta memiliki rata-rata 5,5 untuk semua mata pelajaran yang diujikan. Untuk mencapai rata-rata minimal itu, peserta bisa memiliki nilai minimal 4 untuk paling banyak dua mata pelajaran dan minimal 4,25 untuk mata pelajaran lainnya.
”Saat hendak mendaftar UN ulang, peserta bisa berkonsultasi dengan guru di sekolah masing-masing. Pilihan diserahkan sepenuhnya kepada siswa apakah hanya mau mengambil sebagian atau semua mata pelajaran yang nilainya di bawah 5,5,” katanya.
Pelaksanaan UN ulang nantinya diatur oleh dinas pendidikan setempat. Lokasi UN ulang dipusatkan di beberapa sekolah yang ditetapkan penyelenggara.
Siswa SMA jurusan IPA akan menghadapi ujian mata pelajaran Matematika, Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia, Fisika, Kimia, dan Biologi, sedangkan siswa SMA jurusan IPS akan menghadapi ujian Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Sosiologi, Ekonomi, dan Geografi.
Siswa SMA jurusan bahasa mengikuti ujian Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Sastra Indonesia, Sejarah Budaya/Antropologi, dan bahasa asing. Adapun siswa SMP menghadapi ujian Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan IPA.
Sementara itu, desakan untuk tidak menggunakan UN sebagai penentu kelulusan siswa terus menguat. ”Jika belum siap menghentikan sesuai keputusan MA, minimal untuk tahun ini hasil UN tidak untuk penentu kelulusan,” kata Iwan Hermawan, Sekretaris Jenderal Federasi Guru Independen Indonesia.
sumber: kompas.com
No comments:
Post a Comment