Blogroll

https://pasarhots.blogspot.co.id/2018/02/pasang-banner-bisnis-murah.html

Wednesday, February 26, 2014

Penjual Video Syur Anak di bandung

Penjual Video Syur Anak di bandung - TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menangkap Deden Martakusumah, seorang pengelola situs pornografi online di Bandung, Jawa Barat. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigadir Jenderal Arief Sulistyanto mengatakan tersangka menjual video syur dalam sejumlah paket kepada anggota situs.

"Setiap anggota yang mendaftar ditawari paket dengan harga Rp 30-800 ribu. Setelah transfer, pelaku memberikan kode kepada pembeli berupa angka di belakang harga paket untuk mengakses video," kata Arief di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 24 Februari 2014.

Dalam penangkapan di Bandung, Senin dinihari, 24 Februari 2014, penyidik menyita barang bukti berupa dua ponsel, satu laptop, satu modem, serta tiga kartu ATM dan tiga buku tabungan dari BCA, BRI, dan Bank Mandiri.
Arief mengatakan kepolisian masih menganalisis nilai transaksi Deden sejak menjalankan usaha ini pada 2012. "Diduga dia mendapat pemasukan dari anggota situs dan pemasangan iklan di situs," ujar Arief.

Berdasarkan penyelidikan sementara, Deden diketahui mengelola tiga situs pornografi yang memuat total 14 ribu video syur. Deden mendapat video porno dari Internet, kemudian mengunggah video-video tersebut di situsnya. "Pelaku juga menjual gambar syur yang dilakukan anak-anak," ucap Arief.

Deden dijerat dengan pasal berlapis. Pertama, Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan sanksi hukuman paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 6 miliar. Kedua, Pasal 27 juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan sanksi hukuman maksimal 8 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. "Ancaman hukuman bisa ditambah sepertiga karena melibatkan anak-anak sebagai obyek," kata Arief.

Paling banyak dibaca