Pria Asal Bandung Dibekuk Terkait Bisnis Online Pornografi Anak - Deden Martakusumah (28) ditangkap tim Bareskrim Polri
di sebuah rumah kost-kostan yang terletak di Jalan H Akbar Nomor 46
Kelurahan Pasir Kaliki, Kecamatan Cicendo, Bandung, Jawa Barat sekitar
sekitar pukul 03.00 WIB, Senin (24/2/2014).
Penangkapan tersebut terkait dengan bisnis online pornografi anak
yang sudah dilakoninya sejak tahun 2012. Dalam menjalankan bisnis
haramnya tersebut, Deden mengelola tiga buah website porno diantaranya
nu****.com, bo*******.com, dan sa*****.co***.com yang berisi kurang
lebih 14 ribu buah video porno.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol
Arief Sulistyanto mengungkapkan bahwa pihaknya sudah lama mencari
pelaku bisnis pornografi secara online tersebut.
"Jadi proses penyidikan sudah beralangsung lama karena begitu sulit
untuk diungkap. Modusnya pun tidak semua orang bisa mengakses, karena
dengan metode tertentu dan dia bisa dengan leluasa menjual gambar-gambar
porno yang dilakukan oleh anak-anak. Maka kita sebut child pornografi
online," ungkap Arief di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin
(24/2/2014).
Modus yang dilakukan Deden menjajakan video porno di dunia maya
adalah dengan mendapatkan video porno dari internet, kemudian diupload
di website yang dikelolanya. Dalam website yang dikelolanya pelaku
mencantumkan cara mendaftar sebagai member.
"Setiap member yang mendaftar ditawarkan paket seharga Rp 30 000
sedangkan Rp 800 000 dan sebagai konfirmasi paket, pelaku memberikan
kode kepada pembeli berupa angka dibelakang harga paket," ungkapnya.
Dalam kasus tersebut, polisi menyita 2 buah handphone, satu buah
laptop, satu buah modem, tiga buah kartu ATM (BCA, BRI, dan MANDIRI),
dan 3 buah buku tabungan (BCA, BRI dan MANDIRI).
"Hingga saat ini kita masih mengembangkan kasus tersebut," ujarnya.
Terhadap Deden kepolisian menjeratnya dengan pasal 29 Undang-undang
Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan sanksi hukuman paling lama
12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 6 miliar, pasal 27 ayat (1) jo
pasal 52 Undang-undang ITE dengan sanksi hukuman maksimal 8 tahun dan
atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
"Terhadap kedua pasal tersebut ditambah 1/3 dari maksimum ancaman
pidana, karena pelaku melibatkan anak-anak dalam kegiatan dan atau
menjadikan anak sebagai objek," katanya.
Paling banyak dibaca
-
Playing Card atau di Indonesia sering disebut kartu Remi ( padahal nama salah satu permainan ) mungkin datang dari Timur, Mesir atau Arab – ...
-
Video Mesum Wanita Dewasa Vs Anak Kecil Full 111
-
Cerita ini berawal dari kebencian saya terhadap seorang manager marketing sebuah bank swasta ternama, sehingga saya harus melakukan hal-ha...
-
Aku duduk termenung di sebuah kursi panjang bandara. Aku diminta menemani bos Herman menjemput seseorang temannya. Herman berada di depan ...
-
Pada masa sekarang ini media penyimpanan (storage) seperti BlueRay, DVD ROM, dan Flashdisk mampu menyimpan data dalam Gigabyte, se...
-
Setiap kali hubungan Anda dengan seorang pria mulai ke tahap serius, mungkin akan sempat terbersit dalam pikiran, apakah si dia akan menjadi...
-
Kedatangan Herman sungguh mengembalikan perasaanku yang dahulu kala pernah mencintainya. Walaupun ia hanya beberapa hari liburan di sini,...
-
Seniors, dead people, animals and general weirdos has received instant stardom, all thanks to their microblogging enthusiasm. 10. shitmydad...
-
Tono, Andi dan Herman, mereka mengerjai Bu Viany secara bersamaan, sangat brutal menurut saya. Saya coba tenang, tapi sesuatu yang ada di...
-
Kita tahu bahwa facebook disesain dengan bahasa pokok suatu negara, misalnya indonesia, prancis, inggris, arab, dan lain. Tapi akhir-akhir i...