Jual Keperawanan Hanya untuk harga 200 ribu - Polres Jakarta Selatan menangkap dua orang mucikari dan seorang pria hidung belang, yang terlibat dalam prostitusi anak dibawah umur. NN dan CP ditangkap karena menjual keperawanan DS (16) ke seorang hidung belang dengan harga 200 ribu rupiah.
Cerita bermula saat korban mendatangi tempat kerja SC, pada 25 September lalu, sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu DS mendatangi SC karena sedang kesulitan uang. Karena tidak mempunyai uang, SC bermaksud memperkenalkan DS, dengan seseorang yang bisa membantunya mendapatkan uang.
Selanjutnya DS dikenalkan oleh NN yang diketahui sebagai mucikari, pada 22 Oktober lalu. DS kemudian diajak kerumah NN di Jl Siaga Swadaya Pejaten Pasar Minggu. NN kemudian menyuruh CP untuk mencarikan pria hidung belang, yang mau membeli keperawanan DS.
Pria tersebut adalah HH (55), yang membayar 200 ribu rupiah untuk bisa bersetubuh dengan DS. Namun aksi pelacuran anak dibawah umur ini kemudian bisa diungkap oleh petugas dari Polres Jakarta Selatan, pada 24 Oktober 2011 lalu. Dari pengakuan DS, polisi lalu membekuk dua tersangka lainnya, yakni CP dan NN.
"Korban berkenalan dengan CP dan menceritakan kalau ia butuh duit pada 22 Oktober 2011. CP lalu mengenalkan NN yang mucikari ke korban dan menjanjikan kalau ibu itu bisa memberikan uang," ungkap Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Budi Irawan, Kamis (27/10/2011), di Mapolrestro Jakarta Selatan.
Para pelaku kini ditahan di Polrestro Jakarta Selatan. Mereka dikenai Pasal 81 dan Pasal 88 UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sejumlah barang bukti juga disita, seperti 1 buah kaus warna putih, 1 buah kaus dalam warna putih, 1 bra hitam, 1 buah celana dalam warna hitam, dan uang Rp 200.000.
Polisi menduga banyak pelaku yang terlibat dalam kasus prostitusi di Pejaten tersebut. Sekitar empat anak di bawah umur lainnya juga dikabarkan menjadi PSK
Cerita bermula saat korban mendatangi tempat kerja SC, pada 25 September lalu, sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu DS mendatangi SC karena sedang kesulitan uang. Karena tidak mempunyai uang, SC bermaksud memperkenalkan DS, dengan seseorang yang bisa membantunya mendapatkan uang.
Selanjutnya DS dikenalkan oleh NN yang diketahui sebagai mucikari, pada 22 Oktober lalu. DS kemudian diajak kerumah NN di Jl Siaga Swadaya Pejaten Pasar Minggu. NN kemudian menyuruh CP untuk mencarikan pria hidung belang, yang mau membeli keperawanan DS.
Pria tersebut adalah HH (55), yang membayar 200 ribu rupiah untuk bisa bersetubuh dengan DS. Namun aksi pelacuran anak dibawah umur ini kemudian bisa diungkap oleh petugas dari Polres Jakarta Selatan, pada 24 Oktober 2011 lalu. Dari pengakuan DS, polisi lalu membekuk dua tersangka lainnya, yakni CP dan NN.
"Korban berkenalan dengan CP dan menceritakan kalau ia butuh duit pada 22 Oktober 2011. CP lalu mengenalkan NN yang mucikari ke korban dan menjanjikan kalau ibu itu bisa memberikan uang," ungkap Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Budi Irawan, Kamis (27/10/2011), di Mapolrestro Jakarta Selatan.
Para pelaku kini ditahan di Polrestro Jakarta Selatan. Mereka dikenai Pasal 81 dan Pasal 88 UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sejumlah barang bukti juga disita, seperti 1 buah kaus warna putih, 1 buah kaus dalam warna putih, 1 bra hitam, 1 buah celana dalam warna hitam, dan uang Rp 200.000.
Polisi menduga banyak pelaku yang terlibat dalam kasus prostitusi di Pejaten tersebut. Sekitar empat anak di bawah umur lainnya juga dikabarkan menjadi PSK
No comments:
Post a Comment