Blogroll

https://pasarhots.blogspot.co.id/2018/02/pasang-banner-bisnis-murah.html

Friday, May 25, 2012

Berjalanlah Hati - Hati Sebelum Kena Tilang



Pejalan kaki nekat menerobos pagar besi yang berfungsi memisahkan jalur cepat dan lambat di Jalan Raya Pasar Minggu,
Jakarta Selatan, Kamis (1/7/2010). Kurangnya kesadaran berlalu-lintas bisa mengakibatkan kesemrawutan dan kecelakaan
yang berujung pada jatuhnya korban jiwa.




JAKARTA, KOMPAS.com - Operasi Patuh Jaya digelar hari ini, Senin (11/7/2011), hingga tanggal 24 Juli 2011 mendatang. Operasi ini ditujukan untuk meningkatkan kedisiplinan para pengguna jalan.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Royke Lumowa, mengatakan, dalam operasi ini tidak hanya pengendara kendaraan bermotor saja yang menjadi target operasi, tapi juga pejalan kaki. Bagi pejalan kaki yang membandel menyebrang sembarang, polisi akan menilang.

"Kalau dia menyeberang pada bukan tempat penyeberangan bisa disalahkan. Sanksinya tilang," ujar Royke, Senin (11/7/2011), di Polda Metro Jaya.

Menurut Royke, tilang terhadap pejalan kaki itu didasari pada Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melarang menyebrang sembarang. Bagi yang melanggar, akan dikenakan tilang minimal Rp 250.000. Meski ada larangan itu, dikatakan Royke, ada beberapa wilayah yang menjadi pengecualian.

"Memang ada tempat-tempat tertentu yang diperbolehkan digunakan untuk menyeberang sepanjang di tempat itu tidak ada tempat penyeberangan. Misalkan zebra cros atau jembatan penyeberangan. Dan sepanjang itu ada dan itu aman," kata Royke.

Dia melanjutkan, apabila pengendara kendaraan kena tilang, polisi biasanya menahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Namun, dalam menilang pejalan kaki, polisi akan menahan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pelanggar. Royke mengakui bahwa saat ini masih banyak pelanggaran dilakukan pejalan kaki. Hal ini karena masih minimnya fasilitas penyebrangan jalan.

"Tentunya pemerintah bisa menambah sarana tersebut. Misalnya, di situ banyak kerumunan orang yang mau nyeberang tapi di situ tidak ada tempat penyeberangan jalan. Harusnya pemerintah peka dan harusnya itu dibuatkan," tutur Royke.

Operasi Patuh Jaya dilakukan selama 24 jam dari tanggal 11-24 Juli 2011 di beberapa titik jalan. Sebagian besar titik-titik yang menjadi tempat operasi adalah daerah rawan kecelakaan seperti Jalan RE Martadinata, Jalan Metro Pondok Indah, Jalan Raya Kalimalang, Jalan Raya Bogor, Jalan Daan Mogot, Jalan Bintang Mas, dan Jalan Gunung Sahari.

Operasi akan diawali dengan proses sosialisasi dan tindakan edukatif serta teguran tertulis dengan sasaran pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kemacetan dan kecelakaan lalu lintas. Operasi tersebut melibatkan 4.092 personel yang terdiri dari 2.289 personel Polda Metro Jaya dan 1.756 personel Polres Jajaran Polda Metro Jaya.

Sumber: Kompas.com


Nah, Gan...sekarang jalan kaki pun musti lebih hati-hati. Hati-hati ama pengguna jalan lain terutama kendaraan bermotor...juga hati-hati ama pak Pulisi yang jaga. Hehe:ngakak

Bole dong, Gan...di rate thread-nya, atau kirim cendol ke kulkas ane. Makasih

Paling banyak dibaca