Blogroll

https://pasarhots.blogspot.co.id/2018/02/pasang-banner-bisnis-murah.html

Thursday, September 18, 2014

Andreas dan Selly, pasutri yang jadi perampok sadis di Jateng

MERDEKA.COM. Andreas Lundi Bawono (37) alias Andre dan Selly Mayya (41) dibekuk jajaran Sat Reskrim Polres Tegal dan Reserse Mobile (Resmob) Polda Jateng. Pasangan suami istri tersebut dicokok lantaran terlibat sebagai anggota komplotan dari beberapa kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di sekitar Jawa Tengah.

Kapolres Tegal, AKBP Tommy Wibisono mengatakan, kedua pelaku ditangkap di rumahnya sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Kelinci Utara RT 02/ 02 Perumnas Kaligangsa Wetan, Desa Kaligangsa Wetan, Kabupaten Brebes.

Pada saat bersamaan, tim buser yang dipimpin Kasat Reskrim, AKP Yusi Andi Sukmana juga menyergap Sudisno (41) warga Desa Klampok RT 01/ RW 01 Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes. Tomy menjelaskan buruh penjaga SD tersebut merupakan salah satu eksekutor dalam tiga kasus pencurian dengan kekerasan di Kabupaten Tegal. Sudisno ditangkap di Desa Siasem, Kecamatan Klampok, Brebes usai melayat kerabatnya.

"Tim Resmob Polda Jateng bekerjasama dengan kami menangkap Heru Pujianto (39) warga Jakarta. Dia merupakan otak pelaku dari enam kasus di Jateng yang diduga dilakukan bersama pasutri dan Sudisno yang menjadi kaki tanganya," ungkapnya.

Tomy membeberkan adapun kasus curas dengan modus membobol brankas tersebut terjadi di Kabupaten Tegal, Kabupaten Purbalingga, Purwokerto dan Kota Tegal. Selain membobol brankas, pelaku juga beraksi dengan sadis. Di mana dua petugas keamanan atau satpam di dua lokasi kejadian disekap, diborgol dan kemudian ditodong pistol oleh pelaku.

Tomy menambahkan lokasi curas pertama terjadi di Koperasi Sentra Jaya dengan kerugian Rp 60 juta. Kasus tersebut terjadi, Minggu 25 Mei 2014 lalu sekitar pukul 21.00 WIB. Lokasi kedua di pabrik kecap di Daerah Kagok, Slawi.

Sedangkan kasus curas ketiga terjadi di CV Internusa Surya Kemilau, Kecamatan Adiwerna, Minggu 7 September 2014 lalu pukul 00.00 WIB. Para pelaku membobol brankas dan membawa uang sebesar RP 50 juta.

Keempat pelaku yang diduga satu komplotan itu masih menjalani pemeriskaan. Mereka terancam pidana selama 12 tahun sesuai Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

No comments:

Paling banyak dibaca