MERDEKA.COM. Mami Dewi Sundari alias DEE, warga Tandes, Surabaya,
Jawa Timur, terpaksa berurusan dengan polisi karena menjual gadis-gadis
ke pria hidung belang via grup Blackberry Massanger (BBM). Untuk sekali
main, mucikari 25 tahun ini membandrol anak buahnya antara Rp 1,5
hingga 3 juta rupiah.
Dari harga tersebut, Mami DEE mengaku
mendapat bagian 30 persen, sedangkan yang 70 persen untuk anak buahnya
yang telah memuaskan om-om pencari kepuasan syahwat sesaat.
Di
hadapan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes
Surabaya, Mami DEE menolak jika polisi menyebut keuntungan bisnis
esek-eseknya mencapai angka Rp 10 juta per bulan.
"Ya nggak
sampai segitu. Ya saya nggak mengakui kalau dapat uang segitu, saya cuma
dapat 30 persen per orang," celetuk tersangka menyanggah pernyataan
petugas dari hasil penyelidikannya.
Namun, Mami DEE tetap
mengakui kalau memiliki pelanggan dari kalangan pejabat dan pegawai
negeri sipil (PNS). "Ya banyak penjabat dan PNS yang pesen. Gadisnya
juga kelasnya pejabat, kalau wartawan sih nggak mungkin mampu bayar,"
kata dia sinis menjawab pertanyaan wartawan.
Sementara itu, Kasat
Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sumaryono mengungkap, harga jual PSK
yang dibandrol tersangka memang cukup fantastis. Tidak hanya berada di
kisaran Rp 1,5 juta. Melainkan juga ada yang mencapai Rp 10 juta, khusus
PSK yang siap melayani para pejabat.
"Jadi, pelanggan tersangka
ini, kalangan highclash. Ini bisa dilihat dari harga PSK yang dijual
tersangka, yaitu ada yang mencapai Rp 10 juta untuk khusus longtime, dan
untuk shorttime sekitar Rp 1,5 hingga 3 juta rupiah," katanya.
Diberitakan
sebelumnya, baru tiga bulan menjalani bisnis prostitusi via online,
Dewi Sundari harus berurusan dengan polisi. Dia ditangkap anggota PPA
Polrestabes Surabaya di Kamar 762, Hotel Novetel, Surabaya saat
melakukan transaksi dengan pelanggannya.
Dalam menjalankan bisnis
haramnya, mucikari berusia beliai ini memanfaatkan grup BBM-nya dan
memasang foto anak buah yang dimilikinya. Pelanggannya cukup bervariasi,
mulai pejabat swasta, hingga PNS.
Selanjutnya, untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2
ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007, tentang
pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 506 KUHP.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Paling banyak dibaca
-
Playing Card atau di Indonesia sering disebut kartu Remi ( padahal nama salah satu permainan ) mungkin datang dari Timur, Mesir atau Arab – ...
-
Video Mesum Wanita Dewasa Vs Anak Kecil Full 111
-
Rahasia Sukses Dalam Kehidupan Suatu ketika Xiao He seorang pemuda yang baru saja menyelesaikan sekolahnya pergi menemui Zheng Zen yan...
-
Suku Dinas Pemadam Kebakaran langsung mengirimkan sebanyak tujuh mobil pemadam. ITC Roxy Mas terbakar, Kamis 25 Februari 2010. Kebakaran te...
-
Manusia Peramal Kiamat Akhirnya Menyerah - Kakek peramal kiamat Harold Camping yang sudah gagal dalam meramalkan kiamat akhirnya menyerah. ...
-
Cerita Dewasa – Wanita STW Yang Aku Tiduri Ternyata Ibu TemankuCerita Dewasa – Wanita STW Yang Aku Tiduri Ternyata Ibu TemankuCerita Dewasa ...
-
Takut kehilangan uang mungkin suatu hal yang lumrah pada manusia. Sebuah studi para ahli dari California, Amerika Serikat, belum lama ini be...
-
1. Tidak Menggunakan Default Password Default password adalah password yang kita dapat pertama kali. Password standar ini sebaiknya memang...
-
Tato memang sudah menjadi trend di dunia luar sana, jadi simbol kebebasan memodif diri dan tubuh, tapi di negara kita Indonesia tato sudah...
-
Pernahkan anda membayangkan ada benda asing didalam perut anda??? Itulah yang dialami beberapa orang dibawah ini. Beragam jenis barang ada d...
No comments:
Post a Comment