MERDEKA.COM. Mami Dewi Sundari alias DEE, warga Tandes, Surabaya,
Jawa Timur, terpaksa berurusan dengan polisi karena menjual gadis-gadis
ke pria hidung belang via grup Blackberry Massanger (BBM). Untuk sekali
main, mucikari 25 tahun ini membandrol anak buahnya antara Rp 1,5
hingga 3 juta rupiah.
Dari harga tersebut, Mami DEE mengaku
mendapat bagian 30 persen, sedangkan yang 70 persen untuk anak buahnya
yang telah memuaskan om-om pencari kepuasan syahwat sesaat.
Di
hadapan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes
Surabaya, Mami DEE menolak jika polisi menyebut keuntungan bisnis
esek-eseknya mencapai angka Rp 10 juta per bulan.
"Ya nggak
sampai segitu. Ya saya nggak mengakui kalau dapat uang segitu, saya cuma
dapat 30 persen per orang," celetuk tersangka menyanggah pernyataan
petugas dari hasil penyelidikannya.
Namun, Mami DEE tetap
mengakui kalau memiliki pelanggan dari kalangan pejabat dan pegawai
negeri sipil (PNS). "Ya banyak penjabat dan PNS yang pesen. Gadisnya
juga kelasnya pejabat, kalau wartawan sih nggak mungkin mampu bayar,"
kata dia sinis menjawab pertanyaan wartawan.
Sementara itu, Kasat
Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sumaryono mengungkap, harga jual PSK
yang dibandrol tersangka memang cukup fantastis. Tidak hanya berada di
kisaran Rp 1,5 juta. Melainkan juga ada yang mencapai Rp 10 juta, khusus
PSK yang siap melayani para pejabat.
"Jadi, pelanggan tersangka
ini, kalangan highclash. Ini bisa dilihat dari harga PSK yang dijual
tersangka, yaitu ada yang mencapai Rp 10 juta untuk khusus longtime, dan
untuk shorttime sekitar Rp 1,5 hingga 3 juta rupiah," katanya.
Diberitakan
sebelumnya, baru tiga bulan menjalani bisnis prostitusi via online,
Dewi Sundari harus berurusan dengan polisi. Dia ditangkap anggota PPA
Polrestabes Surabaya di Kamar 762, Hotel Novetel, Surabaya saat
melakukan transaksi dengan pelanggannya.
Dalam menjalankan bisnis
haramnya, mucikari berusia beliai ini memanfaatkan grup BBM-nya dan
memasang foto anak buah yang dimilikinya. Pelanggannya cukup bervariasi,
mulai pejabat swasta, hingga PNS.
Selanjutnya, untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2
ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007, tentang
pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 506 KUHP.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Paling banyak dibaca
-
Playing Card atau di Indonesia sering disebut kartu Remi ( padahal nama salah satu permainan ) mungkin datang dari Timur, Mesir atau Arab – ...
-
BUAT PENDUKUNG JOKOWI : Jika anda sampai saat ini masih memilih capres Jokowi, itu adalah hak anda, tetapi hak anda juga untuk bisa merubah ...
-
sumber http://menujuhijau.blogspot.com/2010/12/konsep-tempat-duduk-kereta-api-masa.html
-
Ini sih sebuah pikiran dari para rakyat yang berotak kecil silahkan simak gan, benar atau tidaknya ... 1,"Yang jelas kami tidak mend...
-
Ternyata partai yg paling banyak korupsi adlah PDIP 113 org . Bukan Demokrat . Karna Demokrat partai penguasa dan sering di liput media jd s...
-
KAPANLAGI.COM - Ayu Azhari kembali teringat masa lalu setelah melihat orang-orang yang berada di sekeliling Prabowo . Apalagi setelah meng...
-
Perhatikan perilaku pasangan di depan komputer. Apakah dia menghabiskan waktunya lebih lama untuk online akhir-akhir ini? Apakah dia mulai m...
-
Mungkin anda berminat membeli motor Suzuki tapi bingung memilih motor yang mana, tenag saja karena kami akan memberikan informasi mengenai...
-
Seorang terpaksa kehilangan pekerjaanya setelah ia dikabarkan mencium dengan hot seorang pramugari muda saat sedang menjalankan tugas. Dem...
-
Salam hangat untuk sahabat TERIMA KASIH IBU di Facebook dan di Twitter serta dimana pun berada. Cerita ini ditulis berdasarkan inspirasi dar...

No comments:
Post a Comment