Blogroll

https://pasarhots.blogspot.co.id/2018/02/pasang-banner-bisnis-murah.html

Tuesday, September 9, 2014

Mami DEE bandrol Rp 10 juta untuk PSK khusus pejabat

MERDEKA.COM. Mami Dewi Sundari alias DEE, warga Tandes, Surabaya, Jawa Timur, terpaksa berurusan dengan polisi karena menjual gadis-gadis ke pria hidung belang via grup Blackberry Massanger (BBM). Untuk sekali main, mucikari 25 tahun ini membandrol anak buahnya antara Rp 1,5 hingga 3 juta rupiah.

Dari harga tersebut, Mami DEE mengaku mendapat bagian 30 persen, sedangkan yang 70 persen untuk anak buahnya yang telah memuaskan om-om pencari kepuasan syahwat sesaat.

Di hadapan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, Mami DEE menolak jika polisi menyebut keuntungan bisnis esek-eseknya mencapai angka Rp 10 juta per bulan.

"Ya nggak sampai segitu. Ya saya nggak mengakui kalau dapat uang segitu, saya cuma dapat 30 persen per orang," celetuk tersangka menyanggah pernyataan petugas dari hasil penyelidikannya.

Namun, Mami DEE tetap mengakui kalau memiliki pelanggan dari kalangan pejabat dan pegawai negeri sipil (PNS). "Ya banyak penjabat dan PNS yang pesen. Gadisnya juga kelasnya pejabat, kalau wartawan sih nggak mungkin mampu bayar," kata dia sinis menjawab pertanyaan wartawan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sumaryono mengungkap, harga jual PSK yang dibandrol tersangka memang cukup fantastis. Tidak hanya berada di kisaran Rp 1,5 juta. Melainkan juga ada yang mencapai Rp 10 juta, khusus PSK yang siap melayani para pejabat.

"Jadi, pelanggan tersangka ini, kalangan highclash. Ini bisa dilihat dari harga PSK yang dijual tersangka, yaitu ada yang mencapai Rp 10 juta untuk khusus longtime, dan untuk shorttime sekitar Rp 1,5 hingga 3 juta rupiah," katanya.

Diberitakan sebelumnya, baru tiga bulan menjalani bisnis prostitusi via online, Dewi Sundari harus berurusan dengan polisi. Dia ditangkap anggota PPA Polrestabes Surabaya di Kamar 762, Hotel Novetel, Surabaya saat melakukan transaksi dengan pelanggannya.

Dalam menjalankan bisnis haramnya, mucikari berusia beliai ini memanfaatkan grup BBM-nya dan memasang foto anak buah yang dimilikinya. Pelanggannya cukup bervariasi, mulai pejabat swasta, hingga PNS.

Selanjutnya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 506 KUHP.

No comments:

Paling banyak dibaca