MERDEKA.COM. Mami Dewi Sundari alias DEE, warga Tandes, Surabaya,
Jawa Timur, terpaksa berurusan dengan polisi karena menjual gadis-gadis
ke pria hidung belang via grup Blackberry Massanger (BBM). Untuk sekali
main, mucikari 25 tahun ini membandrol anak buahnya antara Rp 1,5
hingga 3 juta rupiah.
Dari harga tersebut, Mami DEE mengaku
mendapat bagian 30 persen, sedangkan yang 70 persen untuk anak buahnya
yang telah memuaskan om-om pencari kepuasan syahwat sesaat.
Di
hadapan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes
Surabaya, Mami DEE menolak jika polisi menyebut keuntungan bisnis
esek-eseknya mencapai angka Rp 10 juta per bulan.
"Ya nggak
sampai segitu. Ya saya nggak mengakui kalau dapat uang segitu, saya cuma
dapat 30 persen per orang," celetuk tersangka menyanggah pernyataan
petugas dari hasil penyelidikannya.
Namun, Mami DEE tetap
mengakui kalau memiliki pelanggan dari kalangan pejabat dan pegawai
negeri sipil (PNS). "Ya banyak penjabat dan PNS yang pesen. Gadisnya
juga kelasnya pejabat, kalau wartawan sih nggak mungkin mampu bayar,"
kata dia sinis menjawab pertanyaan wartawan.
Sementara itu, Kasat
Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sumaryono mengungkap, harga jual PSK
yang dibandrol tersangka memang cukup fantastis. Tidak hanya berada di
kisaran Rp 1,5 juta. Melainkan juga ada yang mencapai Rp 10 juta, khusus
PSK yang siap melayani para pejabat.
"Jadi, pelanggan tersangka
ini, kalangan highclash. Ini bisa dilihat dari harga PSK yang dijual
tersangka, yaitu ada yang mencapai Rp 10 juta untuk khusus longtime, dan
untuk shorttime sekitar Rp 1,5 hingga 3 juta rupiah," katanya.
Diberitakan
sebelumnya, baru tiga bulan menjalani bisnis prostitusi via online,
Dewi Sundari harus berurusan dengan polisi. Dia ditangkap anggota PPA
Polrestabes Surabaya di Kamar 762, Hotel Novetel, Surabaya saat
melakukan transaksi dengan pelanggannya.
Dalam menjalankan bisnis
haramnya, mucikari berusia beliai ini memanfaatkan grup BBM-nya dan
memasang foto anak buah yang dimilikinya. Pelanggannya cukup bervariasi,
mulai pejabat swasta, hingga PNS.
Selanjutnya, untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2
ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007, tentang
pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 506 KUHP.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Paling banyak dibaca
-
Video Mesum Wanita Dewasa Vs Anak Kecil Full 111
-
Harga Minyak goreng FORTUNE 2 Liter Terbaru - Sahabat www.pasarhots.blogspot.com selamat malam untuk kalian semua yang ada di, Simo, Boyo...
-
Sudah banyak Blog misteri atau Situs misteri yang membahas tentang Mothman. Di dalam Kumpulan Misteri dunia yang tidak terpe...
-
Nuansa kebatinan keluarga Bung Karno makin diselimuti gelapnya kabut "polusi politik". Lantaran ulah Megawati yang lebih memilih...
-
Pengusaha sukses dibidang real estate asal Amerika ini adalah juri sekaligus executive producer dalam sebuah acara televisi yang pernah di...
-
Foto Terbaru Momo 'Geisha', Pacar Baru Ariel? Vokalis band Geisha Momo kini tengah menjadi pusat perhatian publik. Beredar kabar ...
-
Salam Jp buat yang belum bergabung tunggu apa lagi Togelhok88 Bandar judi online togel terpercaya, Tempat betting aman togelhok88 "LI...
-
Ciri dan tanda tanda manusia yang kecanduan seks - Seks adalah bagian dasar dari sifat manusia, dan itu sangat normal dan sehat juga te...
-
Pernah berpikir TV anda adalah yang tertipis? Setelah melihat TV LG terbaru, anda mungkin ingin menyingkirkan TV anda. Perusahaan manufaktur...
-
Sebagai rakyat Indonesia, tentu kalian sudah tak asing lagi dengan seorang Jenderal yang bernama Abdul Haris Nasution, Jenderal yang pernah ...

No comments:
Post a Comment