TEMPO.CO , Jakarta:-Setelah
berhasil menghapus pemilihan kepala daerah langsung dalam revisi
Undang-Undang Pilkada, Koalisi Merah Putih, kumpulan partai pengusung
calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa,
menarget pengubahan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Anggota
dewan baru yang akan mendukung gerakan ini," kata Martin Hutabarat,
anggota Dewan Pembina Partai Gerakan Indonesia Raya, di Kompleks
Parlemen Senayan, Senin, 29 September 2014.(Baca: Prabowo: Gerindra Belum Tentu Partai Bersih)Martin mengatakan target revisi beleid tersebut sudah disepakati oleh seluruh partai Koalisi Merah Putih. Mereka berkomitmen untuk memperbaiki kelemahan-kelemahan dalam perundangan tersebut. "Yang menyangkut kepentingan rakyat tentang penegakan hukum, kami solid dan berkomitmen," kata dia.
Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi sudah diusulkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ke Dewan Perwakilan Rakyat pada September tahun lalu. Namun usulan tersebut mentah setelah aktivis antikorupsi menuding revisi tersebut bertujuan melemahkan fungsi KPK. Kuatnya penolakan membuat fraksi urung membahasnya.(Baca: 10 Sentilan KPK Soal KUHAP yang Bikin SBY Panas)
Namun Koalisi Merah Putih yang digawangi Gerindra, Partai Amanat Nasional, Golkar, Partai Persatuan Pembangunan, serta Partai Keadilan Sejahtera telah berhasil mengubah sejumlah aturan dan perundangan yang kerap menuai kritikan publik. Salah satunya menghapus pilkada langsung dalam RUU Pilkada melalui perhitungan suara di paripurna DPR. Oleh karena itu, Martin optimistis revisi perundangan KPK bisa diubah."Apalagi ini bukan pelemahan KPK tapi penguatan," kata dia.
Martin mengatakan revisi perundangan KPK akan berfokus pada pengawasan internal lembaga tersebut. Sebab selama ini, kata anggota Komisi Hukum DPR itu, pengusutan kasus dari laporan publik tidak tertangani seluruhnya. "Nah harus jelas kenapa ini diusut dan kenapa itu diusut," ucapnya.
Di sisi lain, Martin melanjutkan, ada serangkaian kasus etik pimpinan Komisi Antirasuah yang tak terselesaikan dengan jelas oleh Komite Etik KPK. Ia mencontohkan pertemuan antaran Chandra M Hamzah, bekas wakil ketua KPK dengan M Nazaruddin, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat. Dalam kasus itu, Komite Etik KPK mengklaim tak menemukan indikasi perbuatan kriminal dari Hamzah.""Sehingga perlu penguatan pada fungsi pengawasan internalnya," ujarnya.
Politikus PPP Ahmad Yani mengatakan KPK kerap mengkritik lembaga yang tak memiliki pengawasan internal, sementara mereka tak bisa diawasi oleh siapapun. Oleh karenanya, Yani sepakat KPK wajib memiliki badan pengawas internal yang memiliki kekuatan dalam perundang-undangan.(Baca:Kisruh Revisi KUHAP, KPK: Setop Berbalas Pantun)
Yani menambahkan partainya juga memperjuangkan agar KPK tak hanya mengandalkan penindakan dalam melaksanakan tugas. Namun masuk pada tataran pencegahan dengan mengawal lembaga-lembaga dalam melaksanakan tugasnya. Ia mencontohkan pengawalan terhadap anggota DPR yang bertugas memperjuangkan anggaran proyek masuk ke daerah pemilihannya."Efek jera dari penindakan itu hanya teori balas dendam, teori abad pertengahan," kata dia.
Namun keinginan koalisi Merah Putih ini bakal dihadang oleh koalisi presiden dan wakil presiden terpilih Joko Widodo-Jusuf Kalla. Eva Kusuma Sundari, politikus PDI Perjuangan, mengatakan partainya akan mencegah rencana mereka lantaran tak diyakini menguatkan fungsi KPK. "Itu omong aja, lihat saja peraturan lain yang berhasil mereka ubah," katanya.
No comments:
Post a Comment