Polresta Bekasi berhasil mengamankan 17 orang anggota geng motor
yang diduga beraksi dalam satu bulan terakhir. Mereka diduga terlibat
aksi perampasan dengan kekerasan di beberapa wilayah Bekasi.
Adapun
ketujuh belas orang tersangka berasal dari beberapa kelompok geng
motor, yaitu dari geng motor Brigez (5 orang), Moonracer (6 orang), dan
XTC (6 orang) dengan usia tergolong belia mulai dari 16-24 tahun.
Anggota
Brigez adalah ADF (23), MHY (23), DE (25), HG (18), FW (21). Lalu
Moonracer BHJ (17), (20), RJB (24), REN (18), PAD (31), DW (16). Dan
dari geng XTC ada FK (19), ML (22), IP (21), OPL (20), KMG (23), JMY
(21).
Kabid Humas Polda Metro, Kombes Pol Rikwanto mengatakan
pihaknya saat ini tengah memburu ketua dari masing-masing geng motor.
Sebab sebagian besar aksi para anggota merupakan pengaruh dari ketuanya.
Dan ketiga anggota geng motor tersebut diduga kuat juga berafiliasi
dengan geng motor Bandung.
"Ketua geng motornya masih DPO. Kita
sedang kejar. Para tersangka masuk ke komunitas bermotor, semata-mata
cover. Seolah-olah geng motor, padahal mereka adalah penjahat-penjahat.
Mereka afiliasi dengan geng motor di Bandung. Pusat komandonya di
Bandung," kata Rikwanto di Polda Metro, Senin (29/9/2014).
Kapolresta
Bekasi, Kombes Pol Isnaeni Ujiarto menambahkan, dalam melakukan
aksinya, para tersangka itu memiliki ritual khusus. Dari ritual itu,
para tersangka mengaku memiliki keberanian dan tak segan menghabisi
nyawa korbannya jika melawan. ritual itu seperti menghisap lem,
mengonsumsi zat adiktif, seperti pil dekstro dan eximer.
"Aksinya
secara berkelompok. Tergolong sadis yaitu dengan memepet, merampas,
membacok, dan mengeroyok korban jika melawan," kata Isnaeni didampingi
Kasat Reskrim Polresta Bekasi AKP Wirdhanto Hadicaksono.
Isnaeni
juga mengungkapkan, dalam proses penyergapan, 4 tersangka dari geng
Moonracer pun terpaksa mendapat "hadiah" timah panas karena melawan dan
mencoba melarikan diri. Yaitu BHJ, RJB, FK dan IP yang biasanya beraksi
di Bekasi Kabupaten seperti di Cikarang Utara, Cikarang Barat, Cikarang
Selatan, Tambelang dan Sukatani.
Dari para tersangka, polisi
mengamankan sejumlah barang bukti yaitu 15 motor, puluhan senjata tajam,
7 HP, kartu tanda anggota geng motor, pistol mainan dan juga
airsoftgun, serta sejumlah atribut geng motor dan kunci letter T.
Para anggota geng motor
diancam dengan pasal berlapis, yaitu 170 KUHPidana dengan hukuman
maksimal 9 tahun penjara, dan kasus penganiayaan berat pasal 351 ayat 2
KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, pencurian
dengan kekerasan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12
tahun penjara, dan kasus pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHP
dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Paling banyak dibaca
-
Playing Card atau di Indonesia sering disebut kartu Remi ( padahal nama salah satu permainan ) mungkin datang dari Timur, Mesir atau Arab – ...
-
Tips Mudah Mengatasi Mual Saat Hamil - Apakah anda mencari infomasi Tips Mudah Mengatasi Mual Saat Hamil . Mungkin informasi yang kami mil...
-
Bagi yang ingin berlibur dengan dana yang sangat besar ,bisa membaca website ini selengkapnya 1. House of Bourbon,Paris Tak lain tuju...
-
Video Mesum Wanita Dewasa Vs Anak Kecil Full 111
-
1. Laudya Cintya Bella 2. Aura Kasih 3. Bunga Citra Lestari 4. Dian Sastro 5. Nadia Rachel 6. Ayushita
-
Ini baru yang namanya “cemburu buta”, dan para peneliti punya alasan kuat mengapa istilah tersebut digunakan untuk menggambarkan orang yang ...
-
Dunia kita penuh dengan tempat misterius yang menyembunyikan rahasia mereka dalam debu-debu peradaban yang ada. Kastil kuno, patung atau ku...
-
Kita tahu bahwa facebook disesain dengan bahasa pokok suatu negara, misalnya indonesia, prancis, inggris, arab, dan lain. Tapi akhir-akhir i...
-
Pada pertengahan bulan Juni, Fauziah dan anaknya datang ke rumah Waluyo. Anak-anak sekolah baru saja beberapa hari memulai libur panjangnya...
-
Bila Anda mengakhiri hubungan karena ada masalah, tentu Anda juga tak bisa berharap terlalu cepat untuk berteman lagi. Anda berdua perlu ...
No comments:
Post a Comment