Blogroll

https://pasarhots.blogspot.co.id/2018/02/pasang-banner-bisnis-murah.html

Wednesday, October 1, 2014

Ritual Khusus Geng Motor Sadis Bekasi

Polresta Bekasi berhasil mengamankan 17 orang anggota geng motor yang diduga beraksi dalam satu bulan terakhir. Mereka diduga terlibat aksi perampasan dengan kekerasan di beberapa wilayah Bekasi.

Adapun ketujuh belas orang tersangka berasal dari beberapa kelompok geng motor, yaitu dari geng motor Brigez (5 orang), Moonracer (6 orang), dan XTC (6 orang) dengan usia tergolong belia mulai dari 16-24 tahun.

Anggota Brigez adalah ADF (23), MHY (23), DE (25), HG (18), FW (21). Lalu Moonracer BHJ (17), (20), RJB (24), REN (18), PAD (31), DW (16). Dan dari geng XTC ada FK (19), ML (22), IP (21), OPL (20), KMG (23), JMY (21).

Kabid Humas Polda Metro, Kombes Pol Rikwanto mengatakan pihaknya saat ini tengah memburu ketua dari masing-masing geng motor. Sebab sebagian besar aksi para anggota merupakan pengaruh dari ketuanya. Dan ketiga anggota geng motor tersebut diduga kuat juga berafiliasi dengan geng motor Bandung.

"Ketua geng motornya masih DPO. Kita sedang kejar. Para tersangka masuk ke komunitas bermotor, semata-mata cover. Seolah-olah geng motor, padahal mereka adalah penjahat-penjahat. Mereka afiliasi dengan geng motor di Bandung. Pusat komandonya di Bandung," kata Rikwanto di Polda Metro, Senin (29/9/2014).

Kapolresta Bekasi, Kombes Pol Isnaeni Ujiarto menambahkan, dalam melakukan aksinya, para tersangka itu memiliki ritual khusus. Dari ritual itu, para tersangka mengaku memiliki keberanian dan tak segan menghabisi nyawa korbannya jika melawan. ritual itu seperti menghisap lem, mengonsumsi zat adiktif, seperti pil dekstro dan eximer.

"Aksinya secara berkelompok. Tergolong sadis yaitu dengan memepet, merampas, membacok, dan mengeroyok korban jika melawan," kata Isnaeni didampingi Kasat Reskrim Polresta Bekasi AKP Wirdhanto Hadicaksono.

Isnaeni juga mengungkapkan, dalam proses penyergapan, 4 tersangka dari geng Moonracer pun terpaksa mendapat "hadiah" timah panas karena melawan dan mencoba melarikan diri. Yaitu BHJ, RJB, FK dan IP yang biasanya beraksi di Bekasi Kabupaten seperti di Cikarang Utara, Cikarang Barat, Cikarang Selatan, Tambelang dan Sukatani.

Dari para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yaitu 15 motor, puluhan senjata tajam, 7 HP, kartu tanda anggota geng motor, pistol mainan dan juga airsoftgun, serta sejumlah atribut geng motor dan kunci letter T.

Para anggota geng motor diancam dengan pasal berlapis, yaitu 170 KUHPidana dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara, dan kasus penganiayaan berat pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, pencurian dengan kekerasan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, dan kasus pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

No comments:

Paling banyak dibaca