TEMPO.CO, Surabaya - Agus, seorang guru yang disangka
mencabuli siswinya yang duduk di bangku kelas VI, menyatakan bersedia
mengasuh anak yang kini sedang dikandung korbannya itu. "Anaknya saya
ambil kalau dikasih," kata pria berusia 50 tahun itu kepada wartawan di
Markas Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Senin, 27
Oktober 2014.
Ketika wartawan bertanya bagaimana dengan nasib M, inisial siswi korban, Agus pun berkata, "Kalau mau saya nikahi juga." (Baca: Siswi SD Hamil Korban Seks Selama Dua Tahun)
Agus ditahan menyusul pengakuan korban dan penyelidikan kepolisian setempat atas kasus kehamilan M. Remaja putri itu juga menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan ayahnya di rumah petak yang mereka huni di kawasan utara Surabaya. Berdasarkan pengakuan M, pencabulan dan pemerkosaan dialaminya di rumah dan sekolah sejak 2012 lalu selama beberapa kali.
Tentu saja pernyataan Agus tidak akan menggugurkan hukuman yang harus diterimanya lantaran mencabuli anak di bawah umur. Pria beristri itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara berdasarkan pasal 80, 81 atau 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Ajun Komisaris Aldy Sulaiman mengatakan semula tersangka hanya mengaku memasukkan jari ke organ vital M. "Kalau cuma memasukkan saja, kan, enggak mungkin sampai hamil," ujar Aldy.
Namun, polisi juga belum bisa memastikan apakah janin yang dikandung M merupakan anak Agus atau ayah kandungnya, Suwarto. Menurut Aldy, hasil visum hanya bertujuan untuk membuktikan ada tidaknya pemerkosaan. "Hasilnya memang mengarah kepada pencabulan," ujarnya.
Setiap mencabuli M, Agus menjanjikan sebuah handphone yang ternyata tidak pernah diberikan. Sedangkan dengan ayah kandungnya, M kerap menerima pukulan, bahkan pernah disundut dengan rokok jika menolak permintaan sang ayah.
Kini M sedang hamil lima bulan. Ia berada di dalam rumah penampungan dan mendapatkan pendampingan. M juga dijamin tetap mendapatkan hak pendidikannya meski untuk sementara tidak bersekolah.
AGITA SUIKMA LISTYANTI
No comments:
Post a Comment