Blogroll

https://pasarhots.blogspot.co.id/2018/02/pasang-banner-bisnis-murah.html

Tuesday, October 11, 2011

Terdakwa Vini Noviyanti (33), seorang guru honorer yang diseret ke pengadilan



Terdakwa Vini Noviyanti (33), seorang guru honorer yang diseret ke pengadilan akibat dituduh melakukan penganiayaan terhadap seorang pengusaha, Ee Syamsudin, kini bisa sedikit bernapas lega. Meski masih berstatus tahanan, guru honorer di SDN Regol 13, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, itu tak akan kembali ke balik jeruji besi.

Pasalnya, majelis hakim pengadilan negeri (PN) Garut, Senin (10/10/2011), mengalihkan dan menetapkan status penahanan Vini dari tahanan PN Garut menjadi tahanan kota. Majelis hakim, yang diketuai Arumi Ningsih, mengabulkan permohonan penasihat hukum terdakwa yang meminta kepada majelis hakim untuk mengalihkan status tahanan Vini.

Pihak keluarga Vini, melalui penasihat hukumnya, Rudi Gunawan, sebelumnya mengajukan surat permohonan penangguhan atau pengalihan status penahanan terdakwa Vini pada Kamis (6/10/2011). Surat itu dikirim melalui Ketua PN Garut yang diteruskan kepada majelis hakim yang memimpin persidangan kasus Vini.

"Dengan alasan-alasan yang dikemukakan penasihat hukumnya dan adanya jaminan untuk tidak mempersulit proses persidangan, majelis hakim mengabulkan permohonan penasihat hukum terdakwa untuk menetapkan status penahanannya menjadi tahanan kota," kata Arumi seusai membacakan penetapan status Vini di PN Garut.

"Bukan penangguhan penahanan, tapi kami tetapkan penahanannya menjadi tahanan kota. Namun, selama persidangan, terdakwa tidak boleh meninggalkan Kota Garut tanpa seizin majelis hakim," ujar Arumi.

Begitu Ketua Majelis Hakim mengetuk palu tanda sidang selesai, Vini langsung mengangkat kedua tangannya. Sesaat kemudian ia menutup mukanya dengan kedua tangannya. Ibu muda yang saat persidangan mengenakan kerudung hitam dan kemeja putih itu tak kuasa menahan tangis saat kedua orangtua dan suaminya, Yadi Mulyadiono, memeluknya.

"Saya sangat bersyukur. Akhirnya kami bisa kembali berkumpul di rumah. Terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kami selama ini," kata Yadi.

Jaksa penuntut umum (JPU) pada kasus Vini, Regi Komara, mengatakan, pihaknya hanya bisa menerima dan melaksanakan penetapan hakim yang mengalihkan status penahanan Vini dari tahanan PN menjadi tahanan kota. "Jaksa tidak kecewa. Kami hanya bisa melaksanakan penetapan hakim. Sekarang kewenangannya ada di majelis hakim," kata Regi.

Awal mula penahanan Vini terjadi setelah ia dilaporkan oleh Ee sebagai korban lemparan pasir di depan rumah Vini, Kompleks Balai Kembang Kampung Dayeuh Handap, Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota, Senin (6/6/2011).

Perbuatan Vini tersebut dipicu masalah utang piutang perumahan. Ee sebagai pengembang perumahan mendorong Vini hingga terjatuh dan mengalami luka memar pada bagian lengan. Khawatir Ee terus menyerang, Vini berusaha membela diri dengan melempar pasir yang berada di sekitar lokasi jatuh ke arah badan EE. Lemparan itu kabarnya mengakibatkan kepala EE mengalami luka lecet dan benjol pada bagian dahi.

Atas perbuatannya itu, Vini lantas ditangkap dan dijebloskan ke dalam penjara Lapas Garut sejak 19 September 2011, kemudian menjalani sidang perdana pada Senin (3/10/2011) dan dijerat Pasal 351 tentang Penganiayaan.

No comments:

Paling banyak dibaca