Nekat mencabuli anak tetangganya yang diketahui masih duduk dibangku kelas satu SD Negeri 01 Curah Jeru, Kecamatan Panji, seorang pemuda pengangguran bernama Syamsul Arifin (17), warga Dusun Tampok, Desa Talkandang, Kecamatan Situbondo itu harus berurusan dengan polisi.
Bahkan, akibat perbuatan nekatnya tersebut pemuda pengangguran yang akrab dipanggil Ipin langsung dijebloskan ke sel Mapolres Situbondo, karena akibat aksi pencabulan itu bocah dengan nama samaran Bunga (7 tahun) mengalami luka robek pada kemaluannya.
Ironisnya lagi, perbuatan mesum itu dilakukan didepan teman-teman Bunga, pada saat korban bersama dengan teman-temanya sedang mencari capung, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di semak-semak sungai dekat rumah pelaku. Itupun dilakukan di siang hari bolong.
Terungkap kasus pencabulan yang dilakukan seorang pemuda pengangguran asal Kampung Tampok, Desa Talkandang, Kecamatan Kota. Itu bermula dari ledekan teman-teman korban. Nah, karena pada saat diledek dengan kata-kata ledekan “Enak sedang main kuda-kudaan dengan pelaku” korban bersama orang tuanya, karena curiga orang tua korban langsung menanyakan tentang kebenaran ledekan temannya tersebut.
“Pada saat ditanyakan tentang kebenaran ledekan tersebut, anak saya mengaku dengan terus terang sedang dicabuli oleh tersangka Syamsul Arifin. Bahkan, pada saat ditanyakan kepada tersangka Ipin. Dia pun mengakui telah mencabuli anak saya. Karena itulah, saya melaporkan kasus pencabulan ini Polres Situbondo,” ujar Budiono (34), orang tua korban.
Kapolres AKBP Imam Thobroni melalui Kasat Reskrim AKP Sunarto membenarkan pengangkapan terhadap pemuda pelaku perkosaan terhadap bocah berusia 7 tahun tersebut. Menurutnya, berdasarkan keterangan sejumlah saksi pada saat terjadinya kasus pencabulan pada 25 Agustus 2011 lalu, saat itu sebetulnya teman-teman korban memperingatkan kepada pelaku agar tidak mencabuli korban, dengan cara memukul pinggul pelaku dengan kayu, namun pelaku tidak menghiraukan peringatan dan aksi pemukulan yang dilakukan oleh teman-teman korban.
“Kasus pencabulan itu terjadi pada saat korban bersama teman-temannya sedang mencari capung, sedangkan pelaku baru selesai habis buang air besar di sungai, sehingga begitu melihat korban tersangka langsung menghampirinya tanpa memperdulikan teman-teman korban,” terang AKP Sunarto.
Namun, untuk memudahkan proses penyidikan tersangka Syamsul Arifin langsung dijebloskan ke sel Mapolres Situbondo. Saat ini kasus pencabulan anak dibawa umur itu langsung ditangani oleh Penyidik Perempuan dan Anak (PPA) Polres Situbondo. “Karena yang menjadi korban anak dibawa umur, tersangka dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 81 Ayat 2 Undang Undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.(ari/Jb1)
Bahkan, akibat perbuatan nekatnya tersebut pemuda pengangguran yang akrab dipanggil Ipin langsung dijebloskan ke sel Mapolres Situbondo, karena akibat aksi pencabulan itu bocah dengan nama samaran Bunga (7 tahun) mengalami luka robek pada kemaluannya.
Ironisnya lagi, perbuatan mesum itu dilakukan didepan teman-teman Bunga, pada saat korban bersama dengan teman-temanya sedang mencari capung, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di semak-semak sungai dekat rumah pelaku. Itupun dilakukan di siang hari bolong.
Terungkap kasus pencabulan yang dilakukan seorang pemuda pengangguran asal Kampung Tampok, Desa Talkandang, Kecamatan Kota. Itu bermula dari ledekan teman-teman korban. Nah, karena pada saat diledek dengan kata-kata ledekan “Enak sedang main kuda-kudaan dengan pelaku” korban bersama orang tuanya, karena curiga orang tua korban langsung menanyakan tentang kebenaran ledekan temannya tersebut.
“Pada saat ditanyakan tentang kebenaran ledekan tersebut, anak saya mengaku dengan terus terang sedang dicabuli oleh tersangka Syamsul Arifin. Bahkan, pada saat ditanyakan kepada tersangka Ipin. Dia pun mengakui telah mencabuli anak saya. Karena itulah, saya melaporkan kasus pencabulan ini Polres Situbondo,” ujar Budiono (34), orang tua korban.
Kapolres AKBP Imam Thobroni melalui Kasat Reskrim AKP Sunarto membenarkan pengangkapan terhadap pemuda pelaku perkosaan terhadap bocah berusia 7 tahun tersebut. Menurutnya, berdasarkan keterangan sejumlah saksi pada saat terjadinya kasus pencabulan pada 25 Agustus 2011 lalu, saat itu sebetulnya teman-teman korban memperingatkan kepada pelaku agar tidak mencabuli korban, dengan cara memukul pinggul pelaku dengan kayu, namun pelaku tidak menghiraukan peringatan dan aksi pemukulan yang dilakukan oleh teman-teman korban.
“Kasus pencabulan itu terjadi pada saat korban bersama teman-temannya sedang mencari capung, sedangkan pelaku baru selesai habis buang air besar di sungai, sehingga begitu melihat korban tersangka langsung menghampirinya tanpa memperdulikan teman-teman korban,” terang AKP Sunarto.
Namun, untuk memudahkan proses penyidikan tersangka Syamsul Arifin langsung dijebloskan ke sel Mapolres Situbondo. Saat ini kasus pencabulan anak dibawa umur itu langsung ditangani oleh Penyidik Perempuan dan Anak (PPA) Polres Situbondo. “Karena yang menjadi korban anak dibawa umur, tersangka dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 81 Ayat 2 Undang Undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.(ari/Jb1)
No comments:
Post a Comment