IRP, 20, warga Jalan Talago Permai, Jorong IV Surabayo, Lubuk Basung, Agam divonis delapan tahun penjara, dan denda Rp 100 juta.
Jika denda tersebut tidak mampu dibayar, mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta terkemuka di Kota Padang itu harus menjalani penambahan hukuman penjara selama dua bulan.
Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur, Bunga, 10 th, (bukan nama sebenarnya). Putusan itu dibacakan ketua majelis hakim Astriwati didampingi dua hakim anggota Jhon Effredi dan Sapta Diharja di Pengadilan Negeri Padang kemarin
Usai pembacaan vonis pada sidang tertutup itu, IRP yang didampingi penasehat hukumnya, menyatakan pikir-pikir atas putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim.
Vonis hakim itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang dibacakan dalam persidangan sebelumnya. Jaksa Penuntut Umum Irawati menuntut terdakwa IRP dengan hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Selain itu, majelis juga membebani terdakwa membayar ongkos perkara senilai Rp1.000. Menurut hakim, terdakwa terbukti melanggar pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Pada sidang sebelumnya terungkap, terdakwa melakukan pencabulan terhadap Bunga yang masih berusia 10 tahun tidak hanya satu kali, namun sudah berulang kali. Perbuatan layaknya suami istri itu dilakukan saat orang tua korban sedang tidak ada di rumah.
Kejadian itu sendiri dilakukan terdakwa di dalam kamar korban ketika rumah dalam keadaan kosong. Setidaknya, terdakwa yang masih berstatus mahasiswa tersebut sudah melakukan perbuatan cabulnya terhadap korban yang masih dibawa umur ini sebanyak 2 kali, yaitu pada Januari 2012, dan pada hari Kamis, 23 Februari 2012 sekitar pukul 17.30 WIB.[dit]
Jika denda tersebut tidak mampu dibayar, mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta terkemuka di Kota Padang itu harus menjalani penambahan hukuman penjara selama dua bulan.
Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur, Bunga, 10 th, (bukan nama sebenarnya). Putusan itu dibacakan ketua majelis hakim Astriwati didampingi dua hakim anggota Jhon Effredi dan Sapta Diharja di Pengadilan Negeri Padang kemarin
Usai pembacaan vonis pada sidang tertutup itu, IRP yang didampingi penasehat hukumnya, menyatakan pikir-pikir atas putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim.
Vonis hakim itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang dibacakan dalam persidangan sebelumnya. Jaksa Penuntut Umum Irawati menuntut terdakwa IRP dengan hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Selain itu, majelis juga membebani terdakwa membayar ongkos perkara senilai Rp1.000. Menurut hakim, terdakwa terbukti melanggar pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Pada sidang sebelumnya terungkap, terdakwa melakukan pencabulan terhadap Bunga yang masih berusia 10 tahun tidak hanya satu kali, namun sudah berulang kali. Perbuatan layaknya suami istri itu dilakukan saat orang tua korban sedang tidak ada di rumah.
Kejadian itu sendiri dilakukan terdakwa di dalam kamar korban ketika rumah dalam keadaan kosong. Setidaknya, terdakwa yang masih berstatus mahasiswa tersebut sudah melakukan perbuatan cabulnya terhadap korban yang masih dibawa umur ini sebanyak 2 kali, yaitu pada Januari 2012, dan pada hari Kamis, 23 Februari 2012 sekitar pukul 17.30 WIB.[dit]