Kapolsek Gampengrejo AKP Mahyudi mengatakan, Nur Arifin ditangkap di jalan raya Dusun Besok, Desa Toyoresmi, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri. "Penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengaku resah, dengan peredaran VCD porno itu. Kini pelaku tengah menjalani pemeriksaan secara intensif di ruang penyidikan," kata AKP Mahyudi.
Mantan Kapolsek Wates itu menambahkan, petugas juga mengamankan barang bukti 18 keping VCD porno buatan Nur Arifin. Video ***** itu berisi hubungan ***** pelaku dengan AGS (33), istrinya sendiri dengan durasi 55 menit dan terdiri dari 5 season.
Menurut keterangan Nur Arifin ketika dikonfirmasi, adegan ***** dalam VCD yang diberi judul "Bojoku Besuk Gampengrejo" itu merupakan penggandaan dari video yang direkam dengan telepon selular merk HT miliknya. Adegan ***** itu dilakukan di kamar rumahnya, di daerah Sidoarjo.
"Saya gandakan VCD itu di sebuah rental, di wilayah Juanda Surabaya. Kemudian saya bagikan kepada tetangga istri dan mertua saya di Besuk, Toyoresmi, Ngasem agar mereka malu dan tidak sombong," ujar Nur Arifin. Ia menambahkan, kini hubungan rumah tangga yang telah dijalani selama 14 tahun dengan AGS dalam proses perceraian di Pengadilan Agama (PA). Prahara rumah tangga itu, imbuh pelaku, sudah terjadi sejak empat tahun lalu.
Saat itu, pelaku tidak sengaja mengetahui sebuah SMS di ponsel istrinya dari seorang pria tidak dikenal. Persoalan rumah tangga tentang adanya pihak ketiga itu, imbuh pelaku, harus ditambah dengan campur tangan dari orang tua AGS. "Saya kecewa sekali dengan mertua saya yang selalu ikut campur. Dengan VCD ini, saya berharap mereka dapat malu dan tidak sombong lagi," tambah Nur Arifin.
Sementara itu Kapolsek Gampengrejo AKP Mahyudi, akan menjerat pelaku dengan pasal 282 KUHP tentang tindak pidana pencabulan dengan ancaman satu tahun empat bulan. "Ini pasal pengecualian, makanya pelaku kita jebloskan ke penjara," pungkas AKP Mahyudi.
Spoiler:
