Blogroll

https://pasarhots.blogspot.co.id/2018/02/pasang-banner-bisnis-murah.html

Sunday, June 10, 2012

Urus KTP di Balikpapan Kini Gratis




Ilustrasi
BALIKPAPAN - Banyak perubahan terjadi pada Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Balikpapan. Salah satunya yakni, proses mengurus ataupun memperpanjang Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang tidak lagi dipungut biaya, alias gratis.
Ini seiring berlakunya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012 tentang SIAK sejak akhir Mei lalu, menggantikan Perda Nomor 22 Tahun 2002. "Mengurus atau memperpanjang KTP tidak lagi dipungut biaya," ujar Kabag Humas Setkot Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, Minggu (10/6/2012).
Selain gratis, masa berlaku KTP Balikpapan kini diperpanjang menjadi lima tahun. "Kalau sebelumnya KTP hanya berlaku tiga tahun. Nah, untuk pertama kalinya KTP Balikpapan berlaku untuk lima tahun," jelasnya.

Paling banyak dibaca