(voa-islam.com) - Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Husni
Kamil Manik mendapat dua peringatan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP) terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan selama
tahapan Pilpres 2014.
Peringatan pertama diberikan kepada Husni
karena tidak menghadiri rapat pleno penetapan pasangan calon presiden
dan wakil presiden, dan melimpahkan kuasanya sebagai Ketua KPU RI pada
saat itu kepada anggota KPU Hadar Nafis Gumay.
"Teradu I (Husni)
dalam pokok aduan Pelaksana Tugas terbukti kurang berhati-hati dalam
menetapkan skala prioritas terkait tugasnya, selaku Ketua KPU RI. Oleh
karenanya, DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada
Husni Kamil Manik selaku Ketua KPU RI sepanjang menyangkut
ketidakhadiran dalam Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Presiden dan
Wakil Presiden Tahun 2014," kata Anggota Majelis Hakim DKPP Valina
Singka Subekti di Jakarta, Kamis, saat membacakan Putusan Nomor
248/DKPP-PKE-III/2014.
Peringatan kedua diberikan kepada Husni, kali ini
bersama dengan seluruh Komisioner KPU RI, menyangkut instruksi
pembukaan kotak suara kepada KPU daerah setelah penetapan hasil
rekapitulasi, namun sebelum ada perintah dari Mahkamah Konstitusi.
"Berdasarkan
penilaian atas fakta dalam persidangan, Teradu I, II, III, IV, V, VI
dan VII terbukti melakukan pelanggaran kode etik dalam kedudukan dan
jabatannya sekarang," tambah Valina.
Para teradu tersebut selain Husni Kamil Manik juga Hadar Nafis Gumay, Ida Budhiati, Arief Budiman, Juri Ardiantoro, Ferry Kurnia Rizkiyansyah dan Sigit Pamungkas.
"Oleh
karena itu, DKPP menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada para
teradu sejak dibacakannya putusan ini dan memerintahkan Badan Pengawas
Pemilu RI untuk mengawasi terhadap pelaksanaan putusan ini," ujarnya.
Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Kamis, membacakan 13 putusan dari 16
perkara pengaduan dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota lembaga
penyelenggara Pemilu terkait pelaksanaan Pilpres 2014, kata Ketua Jimly
Asshiddiqie di Jakarta.
"DKPP ini ada 16 perkara, semula dari 16
perkara itu akan diintegrasikan, namun ternyata tidak mudah
mengintegrasikan menjadi satu putusan. Sehingga total
jumlah putusan yang akan kami bacakan ada 13 Putusan," kata Jimly saat
membuka Sidang Putusan DKPP di Gedung Kementerian Agama di kawasan Jalan
MH Thamrin, Jakarta Pusat. [antara]
Thursday, August 21, 2014
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Paling banyak dibaca
-
Video Mesum Wanita Dewasa Vs Anak Kecil Full 111
-
Playing Card atau di Indonesia sering disebut kartu Remi ( padahal nama salah satu permainan ) mungkin datang dari Timur, Mesir atau Arab – ...
-
Dalam mengenakan bra atau pakaian dalam perlu mengetahui secara tepat tentang ukuran payudara kamu. Cara mengukurnya terbagi atas dua yaitu ...
-
Bahan: 12 bh sayap ayam, potong dua, ambil bagian bawahnya, sisihkan ujungnya untuk kaldu minyak untuk goreng Bahan perendam (aduk rata)...
-
Salam Jp buat yang belum bergabung tunggu apa lagi Togelhok88 Bandar judi online togel terpercaya, Tempat betting aman togelhok88 "LI...
-
Cerita Dewasa – Wanita STW Yang Aku Tiduri Ternyata Ibu TemankuCerita Dewasa – Wanita STW Yang Aku Tiduri Ternyata Ibu TemankuCerita Dewasa ...
-
Jepang adalah tempat di mana setiap orang bersifat individu - tapi suka berada dalam kelompok. Jika Anda mengunjungi taman pada jam tertent...
-
Cara ampuh agar semut rang - rang mau bersarang sebenarnya simpel jika kalian ingin semut yang kalian pelihara menempati sarang baru yan...
-
MERDEKA.COM. Selama ini stasiun televisi milik Aburizal Bakrie (Ical) tvOne dan antv serta MNC Grup milik Hary Tanoe menayangkan hasil hi...
-
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Cyrus Network menantang lembaga-lembaga survei yang memberi...

No comments:
Post a Comment