(voa-islam.com) - Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Husni
Kamil Manik mendapat dua peringatan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP) terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan selama
tahapan Pilpres 2014.
Peringatan pertama diberikan kepada Husni
karena tidak menghadiri rapat pleno penetapan pasangan calon presiden
dan wakil presiden, dan melimpahkan kuasanya sebagai Ketua KPU RI pada
saat itu kepada anggota KPU Hadar Nafis Gumay.
"Teradu I (Husni)
dalam pokok aduan Pelaksana Tugas terbukti kurang berhati-hati dalam
menetapkan skala prioritas terkait tugasnya, selaku Ketua KPU RI. Oleh
karenanya, DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada
Husni Kamil Manik selaku Ketua KPU RI sepanjang menyangkut
ketidakhadiran dalam Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Presiden dan
Wakil Presiden Tahun 2014," kata Anggota Majelis Hakim DKPP Valina
Singka Subekti di Jakarta, Kamis, saat membacakan Putusan Nomor
248/DKPP-PKE-III/2014.
Peringatan kedua diberikan kepada Husni, kali ini
bersama dengan seluruh Komisioner KPU RI, menyangkut instruksi
pembukaan kotak suara kepada KPU daerah setelah penetapan hasil
rekapitulasi, namun sebelum ada perintah dari Mahkamah Konstitusi.
"Berdasarkan
penilaian atas fakta dalam persidangan, Teradu I, II, III, IV, V, VI
dan VII terbukti melakukan pelanggaran kode etik dalam kedudukan dan
jabatannya sekarang," tambah Valina.
Para teradu tersebut selain Husni Kamil Manik juga Hadar Nafis Gumay, Ida Budhiati, Arief Budiman, Juri Ardiantoro, Ferry Kurnia Rizkiyansyah dan Sigit Pamungkas.
"Oleh
karena itu, DKPP menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada para
teradu sejak dibacakannya putusan ini dan memerintahkan Badan Pengawas
Pemilu RI untuk mengawasi terhadap pelaksanaan putusan ini," ujarnya.
Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Kamis, membacakan 13 putusan dari 16
perkara pengaduan dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota lembaga
penyelenggara Pemilu terkait pelaksanaan Pilpres 2014, kata Ketua Jimly
Asshiddiqie di Jakarta.
"DKPP ini ada 16 perkara, semula dari 16
perkara itu akan diintegrasikan, namun ternyata tidak mudah
mengintegrasikan menjadi satu putusan. Sehingga total
jumlah putusan yang akan kami bacakan ada 13 Putusan," kata Jimly saat
membuka Sidang Putusan DKPP di Gedung Kementerian Agama di kawasan Jalan
MH Thamrin, Jakarta Pusat. [antara]
Thursday, August 21, 2014
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Paling banyak dibaca
-
Video Mesum Wanita Dewasa Vs Anak Kecil Full 111
-
Playing Card atau di Indonesia sering disebut kartu Remi ( padahal nama salah satu permainan ) mungkin datang dari Timur, Mesir atau Arab – ...
-
Jerawat yang muncul di wajah tentu saja mengganggu penampilan. Tak hanya itu, kehadiran jerawat di wajah mengurangi rasa percaya diri teruta...
-
Salam Jp buat yang belum bergabung tunggu apa lagi Togelhok88 Bandar judi online togel terpercaya, Tempat betting aman togelhok88 "LI...
-
Harga Minyak Hemart Botol 1 Liter - Sahabat www.pasarhots.blogspot.com selamat malam untuk kalian semua yang ada diseluruh indonesia, ter...
-
Cerita Dewasa – Wanita STW Yang Aku Tiduri Ternyata Ibu TemankuCerita Dewasa – Wanita STW Yang Aku Tiduri Ternyata Ibu TemankuCerita Dewasa ...
-
Serem dan mengerikan, itulah kesan saya terhadap budaya ini. Suku Jivaro sebuah suku di amerika selatan (lebih jelasnya liat peta), sampai ...
-
Aktris cantik ternyata tidak selalu mempunyai pacar yang ganteng, ada juga yang pacarnya berwajah pas-pasan dan bahkan jelek. Hal ini memb...
-
MERDEKA.COM. Calon Presiden Partai Gerindra Prabowo Subianto siap merekrut kader terbaik Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) jik...
-
Hemart Bantal siapa yang mau - Sahabat www.pasarhots.blogspot.com selamat malam untuk kalian semua yang ada diseluruh indonesia, terutama...

No comments:
Post a Comment