(voa-islam.com) - Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Husni
Kamil Manik mendapat dua peringatan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP) terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan selama
tahapan Pilpres 2014.
Peringatan pertama diberikan kepada Husni
karena tidak menghadiri rapat pleno penetapan pasangan calon presiden
dan wakil presiden, dan melimpahkan kuasanya sebagai Ketua KPU RI pada
saat itu kepada anggota KPU Hadar Nafis Gumay.
"Teradu I (Husni)
dalam pokok aduan Pelaksana Tugas terbukti kurang berhati-hati dalam
menetapkan skala prioritas terkait tugasnya, selaku Ketua KPU RI. Oleh
karenanya, DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada
Husni Kamil Manik selaku Ketua KPU RI sepanjang menyangkut
ketidakhadiran dalam Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Presiden dan
Wakil Presiden Tahun 2014," kata Anggota Majelis Hakim DKPP Valina
Singka Subekti di Jakarta, Kamis, saat membacakan Putusan Nomor
248/DKPP-PKE-III/2014.
Peringatan kedua diberikan kepada Husni, kali ini
bersama dengan seluruh Komisioner KPU RI, menyangkut instruksi
pembukaan kotak suara kepada KPU daerah setelah penetapan hasil
rekapitulasi, namun sebelum ada perintah dari Mahkamah Konstitusi.
"Berdasarkan
penilaian atas fakta dalam persidangan, Teradu I, II, III, IV, V, VI
dan VII terbukti melakukan pelanggaran kode etik dalam kedudukan dan
jabatannya sekarang," tambah Valina.
Para teradu tersebut selain Husni Kamil Manik juga Hadar Nafis Gumay, Ida Budhiati, Arief Budiman, Juri Ardiantoro, Ferry Kurnia Rizkiyansyah dan Sigit Pamungkas.
"Oleh
karena itu, DKPP menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada para
teradu sejak dibacakannya putusan ini dan memerintahkan Badan Pengawas
Pemilu RI untuk mengawasi terhadap pelaksanaan putusan ini," ujarnya.
Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Kamis, membacakan 13 putusan dari 16
perkara pengaduan dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota lembaga
penyelenggara Pemilu terkait pelaksanaan Pilpres 2014, kata Ketua Jimly
Asshiddiqie di Jakarta.
"DKPP ini ada 16 perkara, semula dari 16
perkara itu akan diintegrasikan, namun ternyata tidak mudah
mengintegrasikan menjadi satu putusan. Sehingga total
jumlah putusan yang akan kami bacakan ada 13 Putusan," kata Jimly saat
membuka Sidang Putusan DKPP di Gedung Kementerian Agama di kawasan Jalan
MH Thamrin, Jakarta Pusat. [antara]
Thursday, August 21, 2014
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Paling banyak dibaca
-
Playing Card atau di Indonesia sering disebut kartu Remi ( padahal nama salah satu permainan ) mungkin datang dari Timur, Mesir atau Arab – ...
-
Video Mesum Wanita Dewasa Vs Anak Kecil Full 111
-
Rahasia Sukses Dalam Kehidupan Suatu ketika Xiao He seorang pemuda yang baru saja menyelesaikan sekolahnya pergi menemui Zheng Zen yan...
-
Suku Dinas Pemadam Kebakaran langsung mengirimkan sebanyak tujuh mobil pemadam. ITC Roxy Mas terbakar, Kamis 25 Februari 2010. Kebakaran te...
-
Manusia Peramal Kiamat Akhirnya Menyerah - Kakek peramal kiamat Harold Camping yang sudah gagal dalam meramalkan kiamat akhirnya menyerah. ...
-
Cerita Dewasa – Wanita STW Yang Aku Tiduri Ternyata Ibu TemankuCerita Dewasa – Wanita STW Yang Aku Tiduri Ternyata Ibu TemankuCerita Dewasa ...
-
Takut kehilangan uang mungkin suatu hal yang lumrah pada manusia. Sebuah studi para ahli dari California, Amerika Serikat, belum lama ini be...
-
1. Tidak Menggunakan Default Password Default password adalah password yang kita dapat pertama kali. Password standar ini sebaiknya memang...
-
Tato memang sudah menjadi trend di dunia luar sana, jadi simbol kebebasan memodif diri dan tubuh, tapi di negara kita Indonesia tato sudah...
-
Pernahkan anda membayangkan ada benda asing didalam perut anda??? Itulah yang dialami beberapa orang dibawah ini. Beragam jenis barang ada d...
No comments:
Post a Comment