Blogroll

https://pasarhots.blogspot.co.id/2018/02/pasang-banner-bisnis-murah.html

Wednesday, August 13, 2014

Ayah di Bandung cabuli anaknya selama 12 tahun hingga hamil

MERDEKA.COM. Ayah di Bandung cabuli anaknya selama 7 tahun hingga hamil

Perbuatan AP (44) sangatlah biadab. Pria ini tega mencabuli anaknya YS (18) selama tujuh tahun. Bahkan YS kini diduga mengandung anak dari ayah kandungnya sendiri. AP kini diamankan Satreskrim Polrestabes Bandung.

Aksi biadab AP diendus keluarga hingga akhirnya melaporkan ke polisi. "Pengungkapan ini berkat adanya laporan yang masuk ke kami, dan akhirnya kita mengamankan seorang tersangka," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Mashudi di Mapolrestabes Bandung, Selasa (12/8).

Adapun modus sendiri kata dia, bahwa tersangka melakukan perbuatan asusila dengan cara mengiming-imingi korban dengan permen loli pada 2007 lalu di kediamannya Kampung Babakan Inpres Rt01/Rw14 Desa Cangkuang, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung.

Dengan kata sakti 'kakak cantik' tersangka berhasil mengelabui bocah ingusan yang kala itu masih duduk di kelas 6 SD. Dari situ tersangka melakukan perbuatan cabul dengan cara sembunyi-sembunyi dari isterinya. Tersangka menyetubuhi korban dilakukan secara berulang.

Pelaku menyetubuhi korban terus menerus hingga beranjak dewasa. Cara korban menyetubuhi korban ini biasanya dilakukan di kamar. Sebelumnya tersangka juga melakukan KDRT. Tersangka melakukan dengan ancaman.

Polisi mencatat perbuatan cabul itu dilakukan pada 2007, Februari 2012, Desember 2012 hingga hamil. Akhirnya korban hamil. "Akhirnya tersangka memaksa anaknya untuk menikah dengan orang lain," jelasnya. Hanya saja tahun 2013 suami korban meninggal dunia.

Aksi itu kemudian berlanjut pada 26 Juli 2014 di tempat kos korban Jalan Melong Asih Gg Manunggal nomor 29 RT 09/RW 09, Kelurahan Cijeraha, Kecamatan Bandung Kulon Kota Bandung. "Di situ tersangka meminta mengerok badannya, tapi kemudian tersangka menawarkan untuk mengerok korban. Akhirnya tersangka memaksa (perbuatan anonoh)," terangnya.

Polisi sejauh ini masih menjerat pasal 46,47 UU RI nomor 203 tahun 2004 tentang PKDRT. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.

No comments:

Paling banyak dibaca