MERDEKA.COM. Romadhoni (21), warga Desa Sidakaton, Kecamatan
Dukuhuri, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah dituntut Jaksa Penuntut Umum
(JPU) Kejaksaan Negeri Tegal, Nursodik SH selama 8 tahun penjara.
Romadhoni dituduh mencabuli pacarnya NI (17) siswa sekolah yang masih di
bawah umur hingga 80 kali. Pencabulan dilakukan sejak Juni 2013 hingga
Maret 2014.
Fakta itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan
Negeri (PN) Tegal, Selasa(26/8). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nursodik
mengatakan, perkenalan Romadhoni dengan korban NI melalui media social
Facebook (FB), hingga berlanjut pacaran.
Selama pacaran, Nursodik
menyatakan korban NI telah dicabuli di rumah kos Romadhoni di Jalan
Kolonel Sugiyono Kota Tegal, Jawa Tengah mulai Juni 2013 hingga Maret
2014.
"Ironisnya, perlakuan cabul yang dilakukan Romadhoni sampai
sebanyak 80 kali sambil beberapa kali direkam baik dengan telepon
seluler maupun kamera video," ungkap Nursodik.
Terbongkarnya
kasus tersebut tukas Nursodik berawal saat korban NI diantar guru dan
kakaknya lapor ke Polres Tegal Kota. Korban merasa bosan dan takut dosa
karena telah menjadi budak nafsu bejat pelaku.
Nursodik
mengungkapkan setiap kali korban NI minta putus, dia diancam akan
dibunuh dan akan disebarkan video hubungan seksnya dengan pelaku. Dengan
terpaksa korban NI menuruti kemauan Romadhoni yang setiap kali disertai
dengan kekerasan.
"Setiap korban NI minta putus, dia malah
diancam bahkan dipaksa untuk menuruti nafsunya, disertai dengan
kekerasan berupa menempeleng, menjambak rambut dan lain-lain," ujarnya.
Akhirnya
korban NI memberanikan diri, cerita kepada kakak dan gurunya, bahwa dia
telah menjadi budak nafsu pacarnya yang disertai kekerasan. Diantar
guru dan kakaknya, korban NI lapor ke Polres Tegal Kota.
Akibat
perbuatannya itu, kini Romadhoni duduk di kursi pesakitan dan diancam
pasal 82 tentang UU perlindungan anak dan dituntut selama 8 tahun
penjara. Majelis hakim yang diketuai Budhy Hertantiyo SH MH anggota Enan
Sugiharto SH MH dan Ratri SH, menunda sidang hingga Selasa (27/8)
besok, dengan agenda putusan atau menjatuhkan vonis terhadap terdakwa
Romadhoni
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Paling banyak dibaca
-
Playing Card atau di Indonesia sering disebut kartu Remi ( padahal nama salah satu permainan ) mungkin datang dari Timur, Mesir atau Arab – ...
-
sumber http://menujuhijau.blogspot.com/2010/12/konsep-tempat-duduk-kereta-api-masa.html
-
Ini sih sebuah pikiran dari para rakyat yang berotak kecil silahkan simak gan, benar atau tidaknya ... 1,"Yang jelas kami tidak mend...
-
Ternyata partai yg paling banyak korupsi adlah PDIP 113 org . Bukan Demokrat . Karna Demokrat partai penguasa dan sering di liput media jd s...
-
BUAT PENDUKUNG JOKOWI : Jika anda sampai saat ini masih memilih capres Jokowi, itu adalah hak anda, tetapi hak anda juga untuk bisa merubah ...
-
1. Laudya Cintya Bella 2. Aura Kasih 3. Bunga Citra Lestari 4. Dian Sastro 5. Nadia Rachel 6. Ayushita
-
KAPANLAGI.COM - Ayu Azhari kembali teringat masa lalu setelah melihat orang-orang yang berada di sekeliling Prabowo . Apalagi setelah meng...
-
Di Kutub Utara Ada Ikan Yang Bisa Berjalan -- Ikan yang luar biasa yang hidup 375 juta tahun lalu memiliki ciri unik di bagian kepalanya seh...
-
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Pedofilia kini kian marak. Kali ini seorang pria, Sumari (40), yang tinggal di Jalan Panduk II Surabaya, menc...
-
Cerita Dewasa – Wanita STW Yang Aku Tiduri Ternyata Ibu TemankuCerita Dewasa – Wanita STW Yang Aku Tiduri Ternyata Ibu TemankuCerita Dewasa ...

No comments:
Post a Comment