Blogroll

https://pasarhots.blogspot.co.id/2018/02/pasang-banner-bisnis-murah.html

Saturday, August 9, 2014

MK akirnya mengijikan KPU buka Kotak Suara ??? What ...yang di buka KPU kemaren Ijin dari siapa ??? hayooo

1. Hari ini, 8 agustus 2014, MK mengeluarkan putusan, mengizinkan KPU untuk membuka KOTAK SUARA yg TERSEGEL sebagai alat bukti
2. Silahkan baca di sini. ketetapan MK izinkan KPU buka kotak ## Putusan MK soal Surat Edaran Buka Kotak Suara - m.inilah.com/read/detail/21…
3. Dari ketetapan MK tersebut, kita akhirnnya bisa menguatkan bukti adanya kesalahan KPU dan MK. Dan bahasan2 yg lalu menjadi kenyataan.
4. Pertama, akhirnya benar! Bahwa kewenangan membuka kotak yg tersegel adalah kewenangan MK! Bukan KPU yg berposisi sebagai Termohon!
5. Artinya sebagai termohon, KPU tdk punya Hak membuka kotak suara. Kalau KPU punya hak, maka tidak perlu ada izin dan turuti perintah MK!
6. Kedua, artinya KPU sdh salah menterjemahkan dan APLIKASIKAN peraturan MK pasal 29 ayat 2. Dimana KPU MEMBONGKAR Kotak tanpa izin MK.
7. Karena sekarang terbukti bahwa peraturan MK pasal 29 ayat 2 itu dijalankan oleh MK! MK menterjemahkan dgn izinkan membuka kotak suara!
8. Lagian peraturan itu peraturan MK, kenapa KPU yang sibuk menterjemahkan dan implementasikan secara sepihak dgn membuka kotak? Konyolkan?
9. Ketiga, ternyata KPU terbukti menggunakan tangan besi dlm Rapat pleno nasional! Knp? Krn dgn keputusan MK izinkan KPU membuka kotak.....
10...... Artinya disidang MK, bukti KPU yg dipakai oleh KPU saat Pleno dianggap tdk bs membantah bukti2 capres. Maka hrs membuka bukti baru!
11. Membuka kotak suara adalah membuka bukti baru! Bukti yg tdk pernah ada di rapat pleno nasional! Bukti yg diminta oleh capres saat itu
12. Bukti KPU pada saat rapat pleno TERBUKTI TIDAK BISA menjawab bukti dari pihak Capres saat di sidang MK. Ini point yg sangat penting!
13. Ke empat, bukti kesalahan KPU membuka Kotak suara sblm ketetapan MK adlh MK tdk membenarkan hal tsb, dan menjadi pertimbangan MK nanti.
14. Kalau perbuatan KPU membuka kotak tidak menyalahi peraturan MK, maka MK akan mengatakan perbuatan KPU benar, nyatanya tidak kan?
15. Kelima, bgmn MK mengizinkan KPU membuka kotak tersegel? krn kotak sdh tdk tersegel! Kan KPU memerintahkan semua KPUD buka kotak sblmnya
16. Surat Edaran KPU No.1446/KPU/VII/2014 tgl 25 Juli 2014 memerintahkan buka kotak suara. MK izinkan tgl 8 agustus 2014! Segel sdh rusak !
17. Lalu kotak tersegel yang mana yg mau dibuka dan disaksikan oleh para saksi dari pihak capres? @HusniKamilManik @hamdanzoelva @Prabowo08
18. Ketetapan MK sesuai dgn kewenangannya jelas!. kotak suara yg TERSEGEL ! Artinya jika nanti yg dibuka yg segelnya rusak, gak bisa!
19. Gak bisa lagi KPU menterjemahkan ketetapan MK ! Atau MK mau bermain2 dengan merubah ketetapannya yaitu boleh membuka yg tdk tersegel?
20. Kotak suara itu disegel pada tanggal 9 Juli 2014 di TPS! Artinya jika dibuka antara tanggal 9 juli - 8 Agustus 2014, segel sudah rusak!
21. Dengan bukti surat edaran KPU, dapat dipastikan semua kotak suara sdh tdk tersegel! Isi didalamnya sudah diragukan ke absahannya.
22. Keenam, MK tau bhw kotak suara sdh dibuka dan diragukan keasliannya! Tapi knp MK tetap izinkan buka kotak, seolah2 kotak msh tersegel?
23. Ini cara MK mengakali fakta, dfn berdalih hal ini akan dipertimbangkan pd putusan akhir, maka MK akan mengesahkan alat bukti yg rusak!
24. MK jelas sekali MEMBANTU KPU ! Sangat terang2an! MK menjadikan dirinya KPU, menjadi kuasa hukum KPU dan Melindungi KPU! Kok bisa ya?
25. Coba lihat, MK tau bahwa KPU melanggar peraturan MK. KPU merusak alat bukti, bgmn bisa kotak suara itu tetap dijadikan alat bukti?
26. Padahal bukti didalam kotak suara adalah domainnya MK ! Bukti yg bisa memutuskan bukti mana yg benar, apkh py termohon atau pemohon?
27. Bukti dikotak suara itulah yg bs menentukan apkh rekapitulasi nasional KPU menggunakan data palsu atau data asli? Apkh ada kecurangan?
28. Jadi seharusnya MK sudah bisa menilai bahwa secara materiil data KPU tidak dapat dipertanggungjawabkan. nah! Silahkan MK memutuskan!
29. Data KPU saat rekapitulasi nasional jelas oleh MK tdk kuat, makanya disuruh membuka kotak suara. Ternyata kotak suara sdh tdk kuat juga!
30. Dgn cara MK terus memaksa hal ini berjalan, dan mempertimbangkan pada putusan akhir maka jelas MK menggunakan kekuasaan membela KPU !
31. Krn keputusan terakhir MK bersifat tetap dan tdk bs diganggu gugat! hal itu dijadikan alat utk membela KPU! Lindungi bukti yg sdh cacat
32. Bgmn caranya MK menilai jika kotak segelnya saja sudah tidak steril? Kalau itu diindahkan.. Maka dimana kekuatan segel itu?
33. Tambahan bukti lagi, 2 ketetapan MK satu dan lainnya bertentangan. Ketetapan pertama jelas MK tdk membenarkan KPU membongkar kotak
34. Ketetapan kedua, malah mengizinkan KPU membuka kotak yg TERSEGEL ! Korelasinya gak ada! Lalu nanti bukti yg rusak dijadikan dasar MK.
35. Sebaiknya pihak capres tdk perlu menjadi saksi ktk kotak suara dibuka. Utk apa menjd saksi utk bukti yg bs jd sdh direkayasa? @Prabowo08
36. Krn menjd saksi utk kotak yg kemungkinan besar sdh direkayasa, maka akan menjadi pembenaran MK utk legalkan bukti rusak jd dasar putusan
37. Ketika para capres dirugikan dgn keputusan MK yg tdk dpt diganggu gugat, ketika ada yg salahkan MK, maka MK blg kan saksi capres sdh ok!
38. Mau pak @Prabowo08 atau pak @jokowi_do2 sebaiknya menolak! Karena MK menetapkan membuka kotak bersegel. Faktanya sdh tdk bersegel!
39. Jika ini diteruskan, maka akan jadi masalah kedepan! akan ada pihak tdk terima karena MK menjadikan dasar putusan MK dari data rusak.
40. Sebaiknya MK putuskan saja dgn bukti yg ada skrg. Atau ada rembuk nasional, memecahkan masalah ini. Mudah2an aman2 saja kedepan. Tks

No comments:

Paling banyak dibaca