2. Silahkan baca di sini. ketetapan MK izinkan KPU buka kotak ## Putusan MK soal Surat Edaran Buka Kotak Suara - m.inilah.com/read/detail/21…
3. Dari ketetapan MK tersebut, kita akhirnnya bisa
menguatkan bukti adanya kesalahan KPU dan MK. Dan bahasan2 yg lalu
menjadi kenyataan.
4. Pertama, akhirnya benar! Bahwa kewenangan membuka
kotak yg tersegel adalah kewenangan MK! Bukan KPU yg berposisi sebagai
Termohon!
5. Artinya sebagai termohon, KPU tdk punya Hak
membuka kotak suara. Kalau KPU punya hak, maka tidak perlu ada izin dan
turuti perintah MK!
6. Kedua, artinya KPU sdh salah menterjemahkan dan
APLIKASIKAN peraturan MK pasal 29 ayat 2. Dimana KPU MEMBONGKAR Kotak
tanpa izin MK.
7. Karena sekarang terbukti bahwa peraturan MK pasal
29 ayat 2 itu dijalankan oleh MK! MK menterjemahkan dgn izinkan membuka
kotak suara!
8. Lagian peraturan itu peraturan MK, kenapa KPU yang
sibuk menterjemahkan dan implementasikan secara sepihak dgn membuka
kotak? Konyolkan?
9. Ketiga, ternyata KPU terbukti menggunakan tangan besi dlm Rapat pleno nasional! Knp? Krn dgn keputusan MK izinkan KPU membuka kotak.....
10...... Artinya disidang MK, bukti KPU yg dipakai
oleh KPU saat Pleno dianggap tdk bs membantah bukti2 capres. Maka hrs
membuka bukti baru!
11. Membuka kotak suara adalah membuka bukti baru!
Bukti yg tdk pernah ada di rapat pleno nasional! Bukti yg diminta oleh
capres saat itu
12. Bukti KPU pada saat rapat pleno TERBUKTI TIDAK
BISA menjawab bukti dari pihak Capres saat di sidang MK. Ini point yg
sangat penting!
13. Ke empat, bukti kesalahan KPU membuka Kotak suara
sblm ketetapan MK adlh MK tdk membenarkan hal tsb, dan menjadi
pertimbangan MK nanti.
14. Kalau perbuatan KPU membuka kotak tidak menyalahi
peraturan MK, maka MK akan mengatakan perbuatan KPU benar, nyatanya
tidak kan?
15. Kelima, bgmn MK mengizinkan KPU membuka kotak
tersegel? krn kotak sdh tdk tersegel! Kan KPU memerintahkan semua KPUD
buka kotak sblmnya
16. Surat Edaran KPU No.1446/KPU/VII/2014 tgl 25 Juli 2014 memerintahkan buka kotak suara. MK izinkan tgl 8 agustus 2014! Segel sdh rusak !
17. Lalu kotak tersegel yang mana yg mau dibuka dan disaksikan oleh para saksi dari pihak capres? @HusniKamilManik @hamdanzoelva @Prabowo08
18. Ketetapan MK sesuai dgn kewenangannya jelas!.
kotak suara yg TERSEGEL ! Artinya jika nanti yg dibuka yg segelnya
rusak, gak bisa!
19. Gak bisa lagi KPU menterjemahkan ketetapan MK !
Atau MK mau bermain2 dengan merubah ketetapannya yaitu boleh membuka yg
tdk tersegel?
20. Kotak suara itu disegel pada tanggal 9 Juli 2014 di TPS! Artinya jika dibuka antara tanggal 9 juli - 8 Agustus 2014, segel sudah rusak!
21. Dengan bukti surat edaran KPU, dapat dipastikan
semua kotak suara sdh tdk tersegel! Isi didalamnya sudah diragukan ke
absahannya.
22. Keenam, MK tau bhw kotak suara sdh dibuka dan
diragukan keasliannya! Tapi knp MK tetap izinkan buka kotak, seolah2
kotak msh tersegel?
23. Ini cara MK mengakali fakta, dfn berdalih hal ini
akan dipertimbangkan pd putusan akhir, maka MK akan mengesahkan alat
bukti yg rusak!
24. MK jelas sekali MEMBANTU KPU ! Sangat terang2an!
MK menjadikan dirinya KPU, menjadi kuasa hukum KPU dan Melindungi KPU!
Kok bisa ya?
25. Coba lihat, MK tau bahwa KPU melanggar peraturan
MK. KPU merusak alat bukti, bgmn bisa kotak suara itu tetap dijadikan
alat bukti?
26. Padahal bukti didalam kotak suara adalah
domainnya MK ! Bukti yg bisa memutuskan bukti mana yg benar, apkh py
termohon atau pemohon?
27. Bukti dikotak suara itulah yg bs menentukan apkh
rekapitulasi nasional KPU menggunakan data palsu atau data asli? Apkh
ada kecurangan?
28. Jadi seharusnya MK sudah bisa menilai bahwa
secara materiil data KPU tidak dapat dipertanggungjawabkan. nah!
Silahkan MK memutuskan!
29. Data KPU saat rekapitulasi nasional jelas oleh MK
tdk kuat, makanya disuruh membuka kotak suara. Ternyata kotak suara sdh
tdk kuat juga!
30. Dgn cara MK terus memaksa hal ini berjalan, dan
mempertimbangkan pada putusan akhir maka jelas MK menggunakan kekuasaan
membela KPU !
31. Krn keputusan terakhir MK bersifat tetap dan tdk
bs diganggu gugat! hal itu dijadikan alat utk membela KPU! Lindungi
bukti yg sdh cacat
32. Bgmn caranya MK menilai jika kotak segelnya saja sudah tidak steril? Kalau itu diindahkan.. Maka dimana kekuatan segel itu?
33. Tambahan bukti lagi, 2 ketetapan MK satu dan
lainnya bertentangan. Ketetapan pertama jelas MK tdk membenarkan KPU
membongkar kotak
34. Ketetapan kedua, malah mengizinkan KPU membuka
kotak yg TERSEGEL ! Korelasinya gak ada! Lalu nanti bukti yg rusak
dijadikan dasar MK.
35. Sebaiknya pihak capres tdk perlu menjadi saksi
ktk kotak suara dibuka. Utk apa menjd saksi utk bukti yg bs jd sdh
direkayasa? @Prabowo08
36. Krn menjd saksi utk kotak yg kemungkinan besar
sdh direkayasa, maka akan menjadi pembenaran MK utk legalkan bukti rusak
jd dasar putusan
37. Ketika para capres dirugikan dgn keputusan MK yg
tdk dpt diganggu gugat, ketika ada yg salahkan MK, maka MK blg kan saksi
capres sdh ok!
38. Mau pak @Prabowo08 atau pak @jokowi_do2 sebaiknya menolak! Karena MK menetapkan membuka kotak bersegel. Faktanya sdh tdk bersegel!
39. Jika ini diteruskan, maka akan jadi masalah
kedepan! akan ada pihak tdk terima karena MK menjadikan dasar putusan MK
dari data rusak.
40. Sebaiknya MK putuskan saja dgn bukti yg ada skrg.
Atau ada rembuk nasional, memecahkan masalah ini. Mudah2an aman2 saja
kedepan. Tks
No comments:
Post a Comment