TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai
Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan pembentukan panitia khusus
kecurangan pemilihan presiden sudah tidak relevan. Apalagi, Mahkamah
Konstitusi (MK) telah menolak gugatan Prabowo-Hatta.
"Sudah tidak relevan, tinggal satu bulan dan putusan MK kan final dan
mengikat," kata Ketua Fraksi PKB Marwan Jafar di Kantor DPP PKB,
Jakarta, Minggu (24/8/2014).Marwan mengingatakan putusan MK telah menguatkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sehingga, Marwan menilai proses hukum telah selesai. "Apalagi proses politik di DPR untuk membuat pansus pilpres. Tidak mungkin ada penundaan pelantikan," katanya.
Ketua DPP PKB itu menjelaskan proses pembentukan pansus tidak mudah. Pansus harus melalui kajian badan musyawarah (Bamus) DPR serta dibawa ke sidang paripurna.
Ia pesimistis pansus terbentuk. Sebab, DPR saat ini sedang berfokus pada pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang harus diselesaikan oleh Komisi-Komisi serta Badan Anggaran DPR.
"Hiruk-pikuk pansus jadi kontraproduktif setelah masyarakat memilih Pak Jokowi-JK. Malah bisa jadi bully oleh masyarakat karena tidak relevan," imbuhnya.
Menurut Marwan lebih baik saat ini semua pihak melakukan rekonsiliasi untuk membangun Indonesia. "Dalam demokrasi ada fair play jadi kita tata kembali proses itu," ujar Marwan.
No comments:
Post a Comment