TEMPO.CO, Jakarta -
Mahkamah Konstitusi besok, Kamis, 21 Juni 2014, pukul 14.00 WIB akan
memutuskan gugatan hasil pemilu presiden yang diajukan Prabowo
Subianto-Hatta Rajasa. Seberapa besar peluang Prabowo-Hatta memenangi
gugatan tersebut? (Baca: 8 Manuver Prabowo Gugat Hasil Pilpres)
Mantan
hakim konstitusi, Maruarar Siahaan, menilai tuduhan tim Prabowo-Hatta
bahwa terjadi kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif dalam pemilu
presiden tak cukup meyakinkan. "Kalau melihat dari persidangan terbuka,
semua tuduhan bisa dipatahkan oleh KPU," ujar Maruarar ketika
dihubungi, Selasa, 19 Agustus 2014. (Baca: Jelang Putusan Sidang Pilpres, Jakarta Siaga I)Menurut Maruarar, saksi yang ditampilkan KPU juga lebih meyakinkan. Ditambah lagi, tutur dia, KPU memiliki bukti dokumen hasil rekapitulasi berjenjang. "Saya tak melihat ada pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif," kata Maruarar. (Baca: Prabowo Gugat ke PTUN, Kubu Jokowi Siap Ladeni)
Pelanggaran administrasi, kata Maruarar, bisa jadi dilakukan oleh penyelenggara pemilu lokal. Namun dia menilai pelanggaran itu tak seserius yang dituduhkan kubu Prabowo-Hatta. Toh Maruarar menyatakan bisa saja Mahkamah Konstitusi memenangkan Prabowo-Hatta jika bukti yang diserahkan mereka bisa menunjukkan kesalahan penghitungan yang mempengaruhi hasil pemilu. "Mungkin saja terjadi, walaupun kecil kemungkinannya." (Baca: Tak Puas Sidang MK, Tim Prabowo Gugat KPU ke PTUN)
TIKA PRIMANDARI
No comments:
Post a Comment