TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polemik di
tubuh stasiun televisi TPI kini menemui babak baru. Kepemilikan TPI kini
sah menjadi milik putri mantan presiden Soeharto, Siti Hardiyanti
Rukmana alias mbak Tutut.
Mbak Tutut resmi memiliki TPI yang
sebelumnya bersengketa dengan Hary Tanoesoedibjo (pemilik Grup MNC)
setelah dilakukan pencatatan perubahan data perizinan di Kementerian
Komunikasi dan Informatika."Sesuai surat dari kementerian komunikasi dan informatika nomor B-455/M.KOMINFO/PI.03.02/06/2014 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pos dan Penyelenggaraan Informatika (PPI) Bapak Prof. Dr. Kalamullah Ramli, perubahan data perizinan sudah kami laporkan dan resmi tercatat di database perijinan lembaga penyiaran di Kemenkominfo. Tercatat sebagai Dirut sah PT. Citra Televisi Pendidikan Indonesia (PT CTPI) Pak Dandy Nugroho Hendro Mariyanto Rukmana yang juga merupakan putra dari Mbak Tutut, Mohamad Jarman sebagai Direktur dan Dany Bimo Hendro Utomo sebagai Komisaris," kata Kuasa Hukum PT. CTPI Dedy Kurniadi, Senin(25/8/2014).
Menurut Dedy, pencatatan perubahan data perizinan oleh kementerian komunikasi dan informatika tersebut merupakan legalitas yang menguatkan keabsahan PT CTPI sebagai pihak sah pemilik TPI yang saat ini bersiaran dengan nama MNC TV.
"Untuk dapat dicatat dan dimasukkan dalam database Kemenkominfo terlebih dahulu PT CTPI harus mendapat persetujuan perubahan direksi dari Kementerian hukum dan HAM. Kemenkumham juga sudah menyetujuinya melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor AHU-11989.AH.01.02.Tahun 2014 tentang persetujuan perubahan anggaran dasar perseroan", kata Dedy.
Kini lanjut Dedy, sudah ada tiga pihak, satu lembaga negara MA dan dua kementerian Kemenkumham dan Kemenkominfo yang secara resmi mengakui kepemilikan TPI oleh PT CTPI.
"Tidak hanya pemerintah, pihak swasta seperti perbankan dan biro iklan sudah mulai menjalin kerjasama dengan TPI. Jadi ini sudah final. Kalau ada yang mengklaim TPI dimiliki oleh PT MNC itu cuma klaim, tidak benar,"ujarnya.
Setelah mendapatkan pengakuan tersebut lanjut Dedy kini PT CTPI sedang mempersiapkan aspek teknis untuk bersiaran kembali.
"Ya kalau semua urusan legal sudah beres, menunggu apalagi? Saya pikir memang harus segera bersiaran," ujarnya.
Seperti diketahui, kemelut di tubuh TPI ini bermula dari perebutan TPI oleh pihak Hary Tanoesoedibjo (pemilik Grup MNC) dari Mbak Tutut. MNC sempat menggugat Surat Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) ke PTUN. Surat itu berisi pemberitahuan tentang pembatalan perubahan anggaran dasar TPI tertanggal 18 Maret 2005.
Kubu Mbak Tutut menilai ada kejanggalan dalam rapat perubahan anggaran dasar TPI yang digelar oleh kubu MNC tersebut. Berdasarkan surat itu, kubu Mbak Tutut menunjuk komisaris dan direktur utama versi mereka. Hingga akhirnya kasus ini menggelinding sampai Mahkamah Agung. Putusan Mahkamah Agung R.I. No. 862 K/Pdt/2013 tanggal 2 Oktober 2013 telah memutuskan sah dan sesuai hukum keputusan Rapat Umum Pemegang Saham yang tertuang dalam akta nomir 114 tahun 2005 yang diselenggarakan oleh kubu Mbak Tutut. Hal itu berarti TPI kembali kepada Mbak Tutut.
No comments:
Post a Comment