TRIBUNNEWS.COM, MUARA BULIAN -
Seorang mahasiswi di Kabupaten Batanghari, Jambi, Melati (20), ditipu
dan diperas oleh empat orang melalui akun Facebook. Dalang pelaku
pemerasan dan penipuan adalah dua orang narapidana yang masih menjalani
hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tebo, yang mengaku sebagai
anggota TNI dinas di Lampung.
Kasus ini terungkap berkat laporan Melati ke Polres Batanghari, Senin
(4/8/2014). Melati mengaku telah berkenalan dengan pelaku Arip Wibowo
dan Riandi Indra Saputra, melalui media sosial facebook. Dua pelaku lain
yang terlibat adalah Deni Wijaksono (26) dan Saputra (31).Sejak perkenalan itu, Melati tertarik melihat foto pria tampan di akun tersebut. Pelaku juga kerap mengirimkan pesan melalui inbox di facebook.
Setelah sekian lama berkenalan dan saling chat, Melati pun menjadi semakin tertarik dan percaya dengan hubungan yang hanya terjalin di dunia maya tersebut.
Hal itu diakui Melati ketika dia menuruti keinginan pelaku untuk mengirimkan foto-foto topless dirinya. Bak umpan sudah termakan lawan, pelaku pun memainkan perannya yang lain. Dirinya meminta uang Rp 14 juta. Alasannya dia ingin pindah tugas ke Jambi. Namun, Melati menolak permintaan itu. Alasannya sederhana, karena belum pernah ketemu.
"Pelaku pun mengancam korban akan mengunggah foto-foto toplessnya ke media sosial tersebut. Korban pun terpaksa menuruti kemauan itu, karena tidak ingin dipermalukan,"ungkap AKP Ivan Wahyudi, Kasat Reskrim Polres Batanghari.
Pelaku pun mengirimkan nomor rekening pada Melati. Uang dikirim bertahap melalui rekening keluarganya sebesar Rp 6 juta, dan sisanya dikirim ke rekening temannya.
Kasat Reskrim Polres Batanghari, AKP Ivan Wahyudi, mengatakan, berdasarkan laporan itu, Keempat pelaku sudah diamankan. Dua di antaranya diamankan di Polres Batanghari. "Kami minta dua pelaku yang berada di dalam Lapas Tebo dipindahkan ke Lapas Klas II/b Muarabulian, agar mempermudah penyilikan," kata Ivan.
Dua pelaku yang ada diamankan di Mapolres Batanghari saat ini masih berstatus saksi. Dalam kasus ini pelaku akan dikenakan pasal 369 KUHP, tentang pengancaman menyebarkan berita pribadi. UU 7/2008 tentang informasi tekhnologi dengan ancaman di atas 5 tahun. (tribun jambi/dun)
No comments:
Post a Comment