MERDEKA.COM. Pemerintah Kota Sukabumi, Jawa Barat, akan
memberikan terapi tahap awal kepada anak-anak yang menjadi korban
kejahatan seksual AS alias Emon. Para korban Emon tersebut akan diterapi
selama tiga bulan.
"Selama tiga bulan ini kami akan memberikan
terapi sesuai dengan tingkat trauma si anak, selain itu terapi yang
diberikan juga disesuaikan dengan kebutuhan mereka dan orangtuanya,"
kata Asisten Daerah I Kota Sukabumi, Ipin Syaripin seperti dikutip dari
Antara, Sabtu (24/5).
Menurut Ipin, pemberian terapi tersebut
ditujukan untuk menyembuhkan trauma. Untuk memberikan pengobatan itu,
pihaknya menurunkan enam psikolog, yang juga dibantu oleh psikiater
serta dokter spesialis sesuai dengan kebutuhan.
Pemerintah juga
sudah mendapatkan rekomendasi dari 26 psikolog yang berasal dari Mabes
Polri untuk mempermudah kerja tim penanggulangan kejahatan seksual yang
baru dibentuk untuk menangani kasus ini.
Untuk ke depannya,
pemberian terapi tersebut akan dipusatkan di dinas-dinas terkait setelah
tim terpadu yang dibentuk melalui Surat Keputusan Wali Kota ini
dibubarkan.
Dengan demikian, penanganan para korban diharapkan
lebih terkoordinasi dengan melibatkan Pusat Pelayanan Terpadu
Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Dinas Kesehatan, Dinas Sosial
dan Tenaga Kerja serta Dinas Pendidikan Kota Sukabumi.
"Dari
pantauan sementara, sampai saat ini sudah ada beberapa anak yang sembuh
dari traumanya tersebut, namun akan tetap diberikan pendampingan hingga
si anak itu benar-benar sembuh dan melupakan masa lalunya tersebut,"
tambahnya.
Ipin mengatakan terapi ini tidak berarti selesai
setelah kurun waktu tiga bulan. Pihaknya tetap akan memberikan terapi
sampai si anak dinyatakan sembuh, bahkan bila perlu didampingi sampai
dewasa.
Seluruh biaya pengobatan, baik fisik maupun kejiwaan para korban, akan ditanggung oleh APBD Kota Sukabumi.
"Sehingga
keluarga korban tidak perlu khawatir masalah biaya ini. Selain itu,
kami juga sudah menugaskan anggota Tim Terpadu Penanggulangan Kejahatan
Seksual ini untuk selalu memantau setiap anak yang diduga menjadi korban
kekerasan seksual Emon," katanya.
Sementara, Kapolres Sukabumi
Kota AKBP Hari Santoso mengatakan sampai saat ini sudah ada 118 anak
yang melapor kepada pihaknya perihal kasus kejahatan seksual yang
mengaitkan Emon. Berdasarkan hasil visum yang dilakukan oleh tim medis,
ada 36 anak yang diduga disodomi oleh Emon.
"Berkas penyidikan
tahap I sudah kami limpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Sukabumi,
untuk tersangka kami jerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 82 UURI
nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 KUHP tentang
perbuatan yang dilakukan berulang-ulang dengan ancaman hukuman 15 tahun
penjara," kata Hari.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Paling banyak dibaca
-
Playing Card atau di Indonesia sering disebut kartu Remi ( padahal nama salah satu permainan ) mungkin datang dari Timur, Mesir atau Arab – ...
-
Video Mesum Wanita Dewasa Vs Anak Kecil Full 111
-
Aku duduk termenung di sebuah kursi panjang bandara. Aku diminta menemani bos Herman menjemput seseorang temannya. Herman berada di depan ...
-
Pada masa sekarang ini media penyimpanan (storage) seperti BlueRay, DVD ROM, dan Flashdisk mampu menyimpan data dalam Gigabyte, se...
-
Cerita ini berawal dari kebencian saya terhadap seorang manager marketing sebuah bank swasta ternama, sehingga saya harus melakukan hal-ha...
-
Beberapa penemuan dan inovasi muncul dari perang antara Union dan Konfederasi. Konflik yang menewaskan lebih dari 620.000 orang atau sek...
-
Kedatangan Herman sungguh mengembalikan perasaanku yang dahulu kala pernah mencintainya. Walaupun ia hanya beberapa hari liburan di sini,...
-
10. Ho’oponopono For those of you who have had many stormy arguments and heated discussions, Ho’oponopono will take time, a lot of time. T...
-
Seniors, dead people, animals and general weirdos has received instant stardom, all thanks to their microblogging enthusiasm. 10. shitmydad...
-
Tono, Andi dan Herman, mereka mengerjai Bu Viany secara bersamaan, sangat brutal menurut saya. Saya coba tenang, tapi sesuatu yang ada di...
No comments:
Post a Comment