MERDEKA.COM. Pemerintah Kota Sukabumi, Jawa Barat, akan
memberikan terapi tahap awal kepada anak-anak yang menjadi korban
kejahatan seksual AS alias Emon. Para korban Emon tersebut akan diterapi
selama tiga bulan.
"Selama tiga bulan ini kami akan memberikan
terapi sesuai dengan tingkat trauma si anak, selain itu terapi yang
diberikan juga disesuaikan dengan kebutuhan mereka dan orangtuanya,"
kata Asisten Daerah I Kota Sukabumi, Ipin Syaripin seperti dikutip dari
Antara, Sabtu (24/5).
Menurut Ipin, pemberian terapi tersebut
ditujukan untuk menyembuhkan trauma. Untuk memberikan pengobatan itu,
pihaknya menurunkan enam psikolog, yang juga dibantu oleh psikiater
serta dokter spesialis sesuai dengan kebutuhan.
Pemerintah juga
sudah mendapatkan rekomendasi dari 26 psikolog yang berasal dari Mabes
Polri untuk mempermudah kerja tim penanggulangan kejahatan seksual yang
baru dibentuk untuk menangani kasus ini.
Untuk ke depannya,
pemberian terapi tersebut akan dipusatkan di dinas-dinas terkait setelah
tim terpadu yang dibentuk melalui Surat Keputusan Wali Kota ini
dibubarkan.
Dengan demikian, penanganan para korban diharapkan
lebih terkoordinasi dengan melibatkan Pusat Pelayanan Terpadu
Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Dinas Kesehatan, Dinas Sosial
dan Tenaga Kerja serta Dinas Pendidikan Kota Sukabumi.
"Dari
pantauan sementara, sampai saat ini sudah ada beberapa anak yang sembuh
dari traumanya tersebut, namun akan tetap diberikan pendampingan hingga
si anak itu benar-benar sembuh dan melupakan masa lalunya tersebut,"
tambahnya.
Ipin mengatakan terapi ini tidak berarti selesai
setelah kurun waktu tiga bulan. Pihaknya tetap akan memberikan terapi
sampai si anak dinyatakan sembuh, bahkan bila perlu didampingi sampai
dewasa.
Seluruh biaya pengobatan, baik fisik maupun kejiwaan para korban, akan ditanggung oleh APBD Kota Sukabumi.
"Sehingga
keluarga korban tidak perlu khawatir masalah biaya ini. Selain itu,
kami juga sudah menugaskan anggota Tim Terpadu Penanggulangan Kejahatan
Seksual ini untuk selalu memantau setiap anak yang diduga menjadi korban
kekerasan seksual Emon," katanya.
Sementara, Kapolres Sukabumi
Kota AKBP Hari Santoso mengatakan sampai saat ini sudah ada 118 anak
yang melapor kepada pihaknya perihal kasus kejahatan seksual yang
mengaitkan Emon. Berdasarkan hasil visum yang dilakukan oleh tim medis,
ada 36 anak yang diduga disodomi oleh Emon.
"Berkas penyidikan
tahap I sudah kami limpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Sukabumi,
untuk tersangka kami jerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 82 UURI
nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 KUHP tentang
perbuatan yang dilakukan berulang-ulang dengan ancaman hukuman 15 tahun
penjara," kata Hari.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Paling banyak dibaca
-
Video Mesum Wanita Dewasa Vs Anak Kecil Full 111
-
Bahan: 12 bh sayap ayam, potong dua, ambil bagian bawahnya, sisihkan ujungnya untuk kaldu minyak untuk goreng Bahan perendam (aduk rata)...
-
Playing Card atau di Indonesia sering disebut kartu Remi ( padahal nama salah satu permainan ) mungkin datang dari Timur, Mesir atau Arab – ...
-
Hemart Bantal siapa yang mau - Sahabat www.pasarhots.blogspot.com selamat malam untuk kalian semua yang ada diseluruh indonesia, terutama...
-
Harga Minyak goreng FORTUNE 2 Liter Terbaru - Sahabat www.pasarhots.blogspot.com selamat malam untuk kalian semua yang ada di, Simo, Boyo...
-
Lahir sekitar tahun 551 SM di kota kecil Lu, kini masuk wilayah propinsi Shantung di timur laut daratan Cina. Dalam usia muda ditinggal ...
-
Cari rumah baru minimalis harga dibawah 1M di Surabaya Barat ?? Ada beberapa pilihan : 1. LT 7x8 LB 95 harga Rp 875.000.000,- (hadap u...
-
Seringkali kita terkesima apabila ada teman yang baru pulang dari luar negeri dan memamerkan mengenai tempat kunjungannya disana, ada ...
-
Berdalih dari informasi yang berkembang di masyarakat, adanya KPU membongkar muat kotak suara, itu semua adalah hal kamu flase yang di lakuk...
-
sumber: kaskus.us

No comments:
Post a Comment