Blogroll

https://pasarhots.blogspot.co.id/2018/02/pasang-banner-bisnis-murah.html

Saturday, May 24, 2014

118 Anak korban Emon akan diterapi selama 3 bulan

MERDEKA.COM. Pemerintah Kota Sukabumi, Jawa Barat, akan memberikan terapi tahap awal kepada anak-anak yang menjadi korban kejahatan seksual AS alias Emon. Para korban Emon tersebut akan diterapi selama tiga bulan.

"Selama tiga bulan ini kami akan memberikan terapi sesuai dengan tingkat trauma si anak, selain itu terapi yang diberikan juga disesuaikan dengan kebutuhan mereka dan orangtuanya," kata Asisten Daerah I Kota Sukabumi, Ipin Syaripin seperti dikutip dari Antara, Sabtu (24/5).

Menurut Ipin, pemberian terapi tersebut ditujukan untuk menyembuhkan trauma. Untuk memberikan pengobatan itu, pihaknya menurunkan enam psikolog, yang juga dibantu oleh psikiater serta dokter spesialis sesuai dengan kebutuhan.

Pemerintah juga sudah mendapatkan rekomendasi dari 26 psikolog yang berasal dari Mabes Polri untuk mempermudah kerja tim penanggulangan kejahatan seksual yang baru dibentuk untuk menangani kasus ini.

Untuk ke depannya, pemberian terapi tersebut akan dipusatkan di dinas-dinas terkait setelah tim terpadu yang dibentuk melalui Surat Keputusan Wali Kota ini dibubarkan.

Dengan demikian, penanganan para korban diharapkan lebih terkoordinasi dengan melibatkan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Dinas Kesehatan, Dinas Sosial dan Tenaga Kerja serta Dinas Pendidikan Kota Sukabumi.

"Dari pantauan sementara, sampai saat ini sudah ada beberapa anak yang sembuh dari traumanya tersebut, namun akan tetap diberikan pendampingan hingga si anak itu benar-benar sembuh dan melupakan masa lalunya tersebut," tambahnya.

Ipin mengatakan terapi ini tidak berarti selesai setelah kurun waktu tiga bulan. Pihaknya tetap akan memberikan terapi sampai si anak dinyatakan sembuh, bahkan bila perlu didampingi sampai dewasa.

Seluruh biaya pengobatan, baik fisik maupun kejiwaan para korban, akan ditanggung oleh APBD Kota Sukabumi.

"Sehingga keluarga korban tidak perlu khawatir masalah biaya ini. Selain itu, kami juga sudah menugaskan anggota Tim Terpadu Penanggulangan Kejahatan Seksual ini untuk selalu memantau setiap anak yang diduga menjadi korban kekerasan seksual Emon," katanya.

Sementara, Kapolres Sukabumi Kota AKBP Hari Santoso mengatakan sampai saat ini sudah ada 118 anak yang melapor kepada pihaknya perihal kasus kejahatan seksual yang mengaitkan Emon. Berdasarkan hasil visum yang dilakukan oleh tim medis, ada 36 anak yang diduga disodomi oleh Emon.

"Berkas penyidikan tahap I sudah kami limpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Sukabumi, untuk tersangka kami jerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 82 UURI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 KUHP tentang perbuatan yang dilakukan berulang-ulang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Hari.

No comments:

Paling banyak dibaca