MERDEKA.COM. Dalam surat dakwaan Anas
Urbaningrum banyak hal mengejutkan yang dicantumkan oleh jaksa penuntut
umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Jaksa menyebutkan ada aliran
uang dari hasil korupsi Anas dalam mengatur proyek-proyek pemerintah
kepada media massa nasional.
Mengacu pada dakwaan, Anas disebut menerima setoran sebesar lebih dari Rp 84,5 miliar dari Muhammad Nazaruddin, sebagai biaya persiapan pencalonan sebagai Ketua Umum Partai Demokrat pada Kongres PD 2010 di Bandung, Jawa Barat.
Dari uang itu, Anas lantas membayar biaya publikasi di sejumlah media massa nasional terkait pencalonan sebagai Ketua Umum PD pada 2010. Media massa yang kecipratan uang Anas terdiri dari stasiun televisi swasta nasional dan media cetak.
"Terdakwa membayar biaya siaran live (langsung) Metro TV sebesar Rp 2 miliar, serta biaya siaran di TV One dan RCTI sebesar Rp 4,5 miliar," kata Jaksa Trimulyono Hendradi, saat membacakan dakwaan Anas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (30/5).
Jaksa Tri melanjutkan, Anas disebut menghabiskan Rp 13 miliar buat membikin iklan politik. Dari jumlah itu, dia membayar ongkos pembuatan iklan politik dengan judul 'ANAS untuk Demokrat 1' sebesar Rp 3,2 miliar kepada M. Ichsan Loulembah dari PT Impact Indonesia. Duit itu diambil dari pemberian Nazaruddin.
Sementara itu, Anas rela menggelontorkan Rp 8,5 miliar kepada grup media Jawa Pos dan surat kabar Rakyat Merdeka. Ongkos itu dibayar sebagai biaya komunikasi media.
Menurut perhitungan jaksa, setidaknya Anas menghamburkan Rp 20 miliar
buat menyokong pencalonan sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dalam
Kongres PD di Bandung pada 2010.Mengacu pada dakwaan, Anas disebut menerima setoran sebesar lebih dari Rp 84,5 miliar dari Muhammad Nazaruddin, sebagai biaya persiapan pencalonan sebagai Ketua Umum Partai Demokrat pada Kongres PD 2010 di Bandung, Jawa Barat.
Dari uang itu, Anas lantas membayar biaya publikasi di sejumlah media massa nasional terkait pencalonan sebagai Ketua Umum PD pada 2010. Media massa yang kecipratan uang Anas terdiri dari stasiun televisi swasta nasional dan media cetak.
"Terdakwa membayar biaya siaran live (langsung) Metro TV sebesar Rp 2 miliar, serta biaya siaran di TV One dan RCTI sebesar Rp 4,5 miliar," kata Jaksa Trimulyono Hendradi, saat membacakan dakwaan Anas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (30/5).
Jaksa Tri melanjutkan, Anas disebut menghabiskan Rp 13 miliar buat membikin iklan politik. Dari jumlah itu, dia membayar ongkos pembuatan iklan politik dengan judul 'ANAS untuk Demokrat 1' sebesar Rp 3,2 miliar kepada M. Ichsan Loulembah dari PT Impact Indonesia. Duit itu diambil dari pemberian Nazaruddin.
Sementara itu, Anas rela menggelontorkan Rp 8,5 miliar kepada grup media Jawa Pos dan surat kabar Rakyat Merdeka. Ongkos itu dibayar sebagai biaya komunikasi media.
Sumber: Merdeka.com
No comments:
Post a Comment