Laporan Wartawan Tribun Medan / Abul Muamar
TRIBUNNEWS.COM. SIANTAR - Terdakwa kasus
penipuan, pemerasan, perampasan hak, di Pengadilan Negeri
Pematangsiantar, Briptu Idran Ismi, menyebut Kapolda Sumut, tidak
berpendidikan."Jadi kalau dia bilang saya masih bertugas, menunjukkan dia tidak berpendidikan. Saya masih anggota Polri, masih terima gaji. Seharusnya kalau dia Kombes, dia buktikan dulu tuduhan terhadap dirinya, bukan melompat keluar konteks," ujar Ismi, saat mengamuk di dalam ruang sidang, Senin (26/5/2014).
Ismi mengatakan, terkait adanya nama Khalid yang dinyatakan DPO dalam berkas dakwaan dirinya, ada rekayasa yang dibuat oleh Kapolda. Ia menyebut Kapolda telah berdamai dengan Khalid dengan menerima suap Rp 50 juta, karena Khalid tak ingin terlibat dalam rekayasa kasusnya.
"Semua itu sudah sesuai fakta, salah satunya adalah adanya yang dikatakan atas nama Khalid yang dikatakan DPO. Hanya saja dia tidak mau diajak merekayasa kasus saya, akhirnya dia kasih Rp 50 juta," katanya.
Ismi pun menyebut rekayasa kasusnya sebagai kejahatan hukum yang hebat. "Ini kejahatan paling besar dalam penegakan hukum, yang dilakukan oknum-oknum anggota Polri, yang merupakan alumni Akademi Kepolisian," ujarnya.(cr1/tribun-medan.com)
No comments:
Post a Comment