Blogroll

https://pasarhots.blogspot.co.id/2018/02/pasang-banner-bisnis-murah.html

Friday, May 23, 2014

Bambang Tega Tiduri Anak Tiri 16 Kali Sampai Hamil

Laporan Wartawan Surya, Nuraini Faiq

TRIBUNNEWS.COM, MOJOKERTO - Bambang Supriyadi (45), warga  Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, tega meniduri anak tirinya berinisial ES hingga 16 kali. Akibatnya, anak tirinya yang sudah gadis berusia 17 tahun itu pun hamil dan kini telah melahirkan. Bambang melakukannya di sebuah kamar saat ibu gadis tidur pulas.

Kamis (22/5/2014) sore, orangtua bejat itu diamankan ke Polres Mojokerto karena ES yang berada satu rumah bersama ibu dan ayah tirinya melahirkan seorang bayi. Meski bayi ini meninggal karena prematur. Bayi hasil ulah bejat bapak tiri itu meninggal saat bayi lahir di usia kandungan delapan bulan.

Bambang saat diamankan di Polres mengaku bahwa perbuatan itu dilakukan lantaran dirinya tak dilayani istri, Siti Aisyah (36). Sang ayah tiri ini mengaku sudah tak kuat lagi dengan nafsu kelaki-lakiannya. Apalagi, di mata Bambang, bentuh tubuh ES sangat menggoda dirinya. "Dia cantik," aku Bambang.

Bambang yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka mengaku sudah 16 kali meniduri putrinya. Dia juga kerap berhubungan badan dengan anak tirinya itu.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, I Gede Suartika menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat sekitar yang curiga terhadap kehamilan ES. Tak bersuami hamil dan telah melahirkan anak.

"Warga curiga korban bisa hamil dan melahirkan anak. Karena kondisi, korban keguguran. Janin yang meninggal itu dimakamkan di TPU desa setempat tanpa sepengetahuan siapa pun. Sekitar sepuluh hari yang lalu dikuburkan," jelas Gede.

ES menurut Gede memang bertubuh ideal. Namun yang bersangkutan mengalami keterlambatan pikir. Ayah tiri memanfaatkannya untuk melampiaskan nafsu. Caranya, Bambang membujuknya untuk dilayani untuk nanti dinikahkan dengan Yudha. Nama terakhir ini hanya akal bulus Bambang karena bohong.

Setiap istri tak ada di rumah dan tertidur pulas, Bambang meniduri ES. Ayah tiri ini mengaku sebagai arwah yang diutus Yudha untuk menidurinya. Karena keterbelakangan mental, ES nurut saja. Apalagi korban ini juga dibelikan cincin 2,5 gram.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban. Selain itu, polisi juga menyita sebuah cincin emas seberat 2,5 gram yang digunakan untuk merayu korban. "Tersangka kita jerat dengan Pasal 81 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Gede.

No comments:

Paling banyak dibaca