Laporan Wartawan Surya, Nuraini Faiq
TRIBUNNEWS.COM, MOJOKERTO -
Bambang Supriyadi (45), warga Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, tega
meniduri anak tirinya berinisial ES hingga 16 kali. Akibatnya, anak
tirinya yang sudah gadis berusia 17 tahun itu pun hamil dan kini telah
melahirkan. Bambang melakukannya di sebuah kamar saat ibu gadis tidur
pulas.
Kamis (22/5/2014) sore, orangtua bejat itu diamankan ke
Polres Mojokerto karena ES yang berada satu rumah bersama ibu dan ayah
tirinya melahirkan seorang bayi. Meski bayi ini meninggal karena
prematur. Bayi hasil ulah bejat bapak tiri itu meninggal saat bayi lahir
di usia kandungan delapan bulan.
Bambang saat diamankan di
Polres mengaku bahwa perbuatan itu dilakukan lantaran dirinya tak
dilayani istri, Siti Aisyah (36). Sang ayah tiri ini mengaku sudah tak
kuat lagi dengan nafsu kelaki-lakiannya. Apalagi, di mata Bambang,
bentuh tubuh ES sangat menggoda dirinya. "Dia cantik," aku Bambang.
Bambang
yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka mengaku sudah 16 kali
meniduri putrinya. Dia juga kerap berhubungan badan dengan anak tirinya
itu.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, I Gede Suartika
menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat
sekitar yang curiga terhadap kehamilan ES. Tak bersuami hamil dan telah
melahirkan anak.
"Warga curiga korban bisa hamil dan melahirkan
anak. Karena kondisi, korban keguguran. Janin yang meninggal itu
dimakamkan di TPU desa setempat tanpa sepengetahuan siapa pun. Sekitar
sepuluh hari yang lalu dikuburkan," jelas Gede.
ES menurut Gede
memang bertubuh ideal. Namun yang bersangkutan mengalami keterlambatan
pikir. Ayah tiri memanfaatkannya untuk melampiaskan nafsu. Caranya,
Bambang membujuknya untuk dilayani untuk nanti dinikahkan dengan Yudha.
Nama terakhir ini hanya akal bulus Bambang karena bohong.
Setiap
istri tak ada di rumah dan tertidur pulas, Bambang meniduri ES. Ayah
tiri ini mengaku sebagai arwah yang diutus Yudha untuk menidurinya.
Karena keterbelakangan mental, ES nurut saja. Apalagi korban ini juga
dibelikan cincin 2,5 gram.
Dari tangan tersangka, polisi menyita
barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban. Selain itu, polisi
juga menyita sebuah cincin emas seberat 2,5 gram yang digunakan untuk
merayu korban. "Tersangka kita jerat dengan Pasal 81 ayat 2 UU nomor 23
tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman maksimal 15 tahun
penjara," kata Gede.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Paling banyak dibaca
-
Playing Card atau di Indonesia sering disebut kartu Remi ( padahal nama salah satu permainan ) mungkin datang dari Timur, Mesir atau Arab – ...
-
Video Mesum Wanita Dewasa Vs Anak Kecil Full 111
-
Aku duduk termenung di sebuah kursi panjang bandara. Aku diminta menemani bos Herman menjemput seseorang temannya. Herman berada di depan ...
-
Pada masa sekarang ini media penyimpanan (storage) seperti BlueRay, DVD ROM, dan Flashdisk mampu menyimpan data dalam Gigabyte, se...
-
Cerita ini berawal dari kebencian saya terhadap seorang manager marketing sebuah bank swasta ternama, sehingga saya harus melakukan hal-ha...
-
Beberapa penemuan dan inovasi muncul dari perang antara Union dan Konfederasi. Konflik yang menewaskan lebih dari 620.000 orang atau sek...
-
Kedatangan Herman sungguh mengembalikan perasaanku yang dahulu kala pernah mencintainya. Walaupun ia hanya beberapa hari liburan di sini,...
-
10. Ho’oponopono For those of you who have had many stormy arguments and heated discussions, Ho’oponopono will take time, a lot of time. T...
-
Seniors, dead people, animals and general weirdos has received instant stardom, all thanks to their microblogging enthusiasm. 10. shitmydad...
-
Tono, Andi dan Herman, mereka mengerjai Bu Viany secara bersamaan, sangat brutal menurut saya. Saya coba tenang, tapi sesuatu yang ada di...
No comments:
Post a Comment