TEMPO.CO, Slawi
- Polisi menangkap Sodikin, 55 tahun, guru SD Negeri Sidokaton III,
Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal. Dia diduga melakukan pelecehan
seksual terhadap tiga anak. Sodikin dilaporkan sering menggerayangi alat
kelamin siswa perempuan di ruang kelas saat jam istirahat.
"Kasus
ini terungkap setelah orang tua korban melapor," kata Kepala Kepolisian
Resor Tegal Ajun Komisaris Besar Tommy Wibisono pada Ahad, 11 Mei 2014.
(Baca: Orang Tua Korban Pencabulan Tuntut TK JIS)Tommy mengatakan Sodikin menggunakan dalih memberikan pelajaran tambahan untuk memperdayai korbannya. Pelajaran tambahan itu, kata dia, hanya diberikan kepada siswa yang diincarnya. Sedangkan siswa lain diminta ke luar ruangan.
"Di bawah meja, tangan kanan Sodikin meraba-raba siswa itu dari paha sampai alat kelaminnya," ujarnya.
Menurut laporan salah satu orang tua korban, Sodikin melakukan perbuatan yang tidak senonoh itu pada Kamis dua pekan lalu. Setelah menerima laporan tersebut, tim dari Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tegal menggelar penyelidikan. Hasilnya, ada dua siswa lagi yang juga mendapat perlakuan serupa dari Sodikin. "Ketiganya hanya diraba, tidak sampai disetubuhi," kata Tommy.
Sodikin tidak berkelit saat ditangkap polisi pada Rabu lalu. Atas perbuatannya, Sodikin dikenai Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara.
"Harus dimaksimalkan hukumannya. Kalau tidak, monster-monster semacam dia tidak akan takut dan terus merusak generasi penerus bangsa," kata Tommy.
No comments:
Post a Comment