TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Sunarto (30),
warga Desa Pantenan, Kecamatan Panceng, Gresik diseret pengadilan
lantaran didakwa mencabuli anak kandungnya sebut saja Mawar (11).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adhyanti Purwantari menyebutkan terdakwa
melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak kandungnya pada Kamis
20 Februari 2014 pukul 04.30 WIB."Kejadiannya saat istri terdakwa pergi ke pasar kemudian terdakwa memanggil anaknya masuk ke kamar. Dalam kamar, terdakwa menyuruh korban melepas rok dan celana dalam," ujar Adhyanti saat membacakan dakwaan.
"Perintah itu ditolak oleh korban. Kemudian terdakwa ngamuk dan sambil mengancam akan memukul korban menggunakan kayu," kata Adhyanti.
Adhyanti melanjutkan, karena ketakutan atas paksaan ayah kandung, korban akhirnya melayani nafsu birahi orangtuanya.
Perbuatan itu bahkan dilakukan lebih dari lima kali. Namun perbuatan bejat ayah kandung itu akhirnya diketahui istrinya, dan kemudian terdakwa dilaporkan ke polisi.
Terdakwa dikenai Pasal berlapis yakni Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.
Dalam sidang dengan hakim ketua Harto Pancono, terdakwa lebih banyak diam dan mendengarkan pembacaan berkas dakwaan oleh JPU.
Sidang ditunda pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
No comments:
Post a Comment