MERDEKA.COM. Polisi menangkap dua pelaku pemerkosaan terhadap
siswi SMP di Kabupaten Jembrana, Bali, Jumat, atas laporan dari orang
tua korban.
"Mereka kami jerat dengan undang-undang perlindungan
anak," kata Kepala Sub-Bagian Humas Polres Jembrana, AKP Wayan
Setiajaya, seperti dikutip dari Antara, Jumat (2/5).
Dia
mengungkapkan bahwa korban korban berinisial PA berkenalan melalui
telepon seluler dengan M. Setelah terbujuk rayuannya, korban bersedia
diajak bertemu di Jalan Sudirman, Negara, Selasa (29/4) pukul 19.00
WITA.
Korban lalu diajak ke Desa Baluk. Di desa itu sudah
menunggu AD, pelaku lainnya. Ketiganya lalu berboncengan menuju
Kelurahan Dauhwaru.
Di pinggir jalan yang gelap, M meninggalkan korban yang saat itu bersama AD.
"Korban
menolak dan berontak saat AD berusaha berbuat tidak senonoh
terhadapnya. Pelaku lantas memanggil M yang juga memaksa korban untuk
menuruti kemauan mereka," ujarnya.
Oleh kedua pelaku, PA diancam
akan dirampas barang-barang berharganya dan tidak diantar pulang jika
tidak menuruti keinginan mereka.
Setelah niatnya terwujud, pelaku
mengantar pulang korban. "Ayah korban yang melihat anaknya pulang
malam, curiga dan bertanya kepada anaknya tersebut. Setelah anaknya
mengaku, dia langsung melapor kepada kami. Kedua pelaku kami tangkap di
rumah masing-masing," kata Setiajaya.
Kasus asusila terhadap anak
di bawah umur di Kabupaten Jembrana cukup marak. Dalam sebulan terakhir
sudah ada empat kasus yang ditangani Polres Jembrana.

No comments:
Post a Comment