Blogroll

https://pasarhots.blogspot.co.id/2018/02/pasang-banner-bisnis-murah.html

Friday, May 2, 2014

Mabuk berat, Kadut paksa anak tiri berhubungan badan

MERDEKA.COM. Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, menahan Mahlodin alias Kadut (40) warga Desa Pendowo, Temanggung, atas dugaan melakukan pelecehan seksual terhadap anak tirinya berinisial AN (13).

Kasubbag Humas Polres Temanggung Kompol Djumianto mengatakan, terbongkarnya perbuatan bejat pelaku setelah salah satu keluarga korban melaporkan Kadut ke Mapolres Temanggung.

"Berdasarkan laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan, kemudian tersangka digelandang ke mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Kompol Djumianto seperti dilansir dari Antara, Kamis (1/5).

Dari laporan keluarga korban, lanjut dia, tersangka telah tega merenggut masa depan korban yang tidak lain adalah anak tirinya dengan paksa sehingga korban mengalami trauma yang cukup berat.

Berdasarkan pengakuan tersangka, kata dia, korban disetubuhi saat tersangka dalam keadaan mabuk berat akibat terpengaruh minuman keras yang diminumnya bersama rekan-rekan tersangka di sebuah tempat di Kecamatan Kranggan.

"Tersangka dalam keadaan mabuk karena terpengaruh alkohol melakukan hubungan suami istri terhadap anak tirinya," katanya.

Jika terbukti melakukan tindakan asusila kekerasan, memaksa bersetubuh terhadap anak perempuan di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, tersangka terancam hukuman paling lama 15 tahun dan paling singkat tiga tahun penjara dan denda paling banyak Rp300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta dan/atau subsider Pasal 47 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Tersangka Kadut mengakui semua perbuatannya, bahkan dia juga mengaku sangat menyesali perbuatan bejatnya menyetubuhi anak tirinya.

No comments:

Paling banyak dibaca