TEMPO.CO, Jakarta
- PT Taspen membayarkan gaji pensiun ke-13 bagi para penerima mulai 23
Juli 2014. Untuk membayar gaji pensiun ke-13 tersebut, PT Taspen
menyiapkan dana sebesar Rp 5,08 triliun yang berasal dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Direktur Keuangan PT
Taspen Tri Lestari mengatakan jumlah penerima gaji pensiun ke-13 tahun
ini sebanyak 2,4 juta orang, yang terdiri atas pegawai negeri sipil,
TNI/Polri dan pejabat negara. "Jadi, kebutuhan dana pensiun total tahun
ini sebesar Rp 74,86 triliun," kata Tri di kantornya, Jumat, 18 Juli
2014. Besaran gaji ke-13 pejabat negara, misalnya, bervariasi tergantung jabatan. Untuk presiden sebesar Rp 30,2 juta, wakil presiden Rp 20 juta, anggota DPR Rp 2,5 juta, menteri Rp 3 juta, gubernur Rp 1,8 juta, wakil gubernur Rp 1,4 juta, wali kota Rp 1,2 juta, dan wakil wali kota Rp 1 juta. Jumlah tersebut masih ditambah tunjangan istri 10 persen dari gaji pokok dan anak 2 persen per anak, maksimal dua orang.
Bagi penerima pensiun rangkap gaji, gaji ke-13 ini hanya akan diberikan pada salah satu jenis tunjangan saja yang lebih banyak. "Pensiun rangkap, misalnya dia pernah menjabat sebagai pejabat negara serta PNS," kata Tri.
Tri mengatakan pembayaran ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2014 tentang pemberian gaji, pensiun dan tunjangan bulan ketigabelas. PP itu juga diperkuat dengan Peraturan Menteri Keuangan No 144/PMK.05/2014.
Direktur Operasi PT Taspen Ermanza mengatakan untuk mempermudah pembayaran, PT Taspen bekerja sama dengan 48 mitra, baik dari kantor pos maupun perbankan. Tempat pembayaran tersebar di 13 ribu titik pembayaran. Adapun kisaran gaji pensiun yang dibayarkan mulai dari Rp 1,05 hingga Rp 4,04 juta. Adapun batas waktunya enam bulan sejak dibukannya pengambilan gaji pensiun.
Mengenai banyaknya penipuan yang mengatasnamakan pembayaran dividen Taspen, Ermanza mengatakan bahwa instansinya tak pernah melakukannya. "Banyak penipuan yang mengatasnamakan Taspen. Untuk itu kalau ada kejadian serupa silakan laporkan di Call Center kami di 021-500919," kata dia.
FAIZ NASHRILLAH
No comments:
Post a Comment