TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy
Mizwar fokus melayani masyarakat. Diketahui, Deddy masih bermain
sinetron walaupun sudah berstatus sebagai penyelenggara negara.
"Secara
moral, penyelenggara negara, harusnya digunakan waktunya untuk melayani
masyarakat," kata Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono, Minggu
(13/7/2014),Lebih lanjut, Giri mengimbau kepada Deddy untuk melaporkan penghasilannya yang didapat dari bermain sinetron. Hal itu untuk menghindari apakah ada indikasi penerimaan itu termasuk gratifikasi.
"Kami yang akan menentukan termasuk gratifikasi atau bukan," ujarnya.
Giri menambahkan, pihaknya sudah menyampaikan surat edaran kepada para kepada daerah mengenai gratifikasi. Dia menjelaskan ada beberapa syarat penghasilan tambahan seorang penyelenggara negara dapat tergolong gratifikasi.
Pertama, penghasilan tersebut tidak terkait tugas pokok dan fungsi penyelenggara negara yang bersangkutan. Lalu, apakah penghasilan tersebut terdapat unsur konflik kepentingan atau atau tidak.
Kemudian, apakah penghasilan tambahan itu didapatkan melalui kegiatan yang diketahui atasan atau tidak. Terakhir, apakah kegiatan penghasilan tersebut melanggar etika atau tidak.
"Misalkan Deddy Mizwar kalau ragu, kami analisa," kata Giri.
No comments:
Post a Comment